Incinews.net
Selasa, 18 Januari 2022, 08.44 WIB
Last Updated 2022-01-18T08:32:33Z
MataramNTBPoldaPolres

Percuma Lapor Polisi?, Pelaku Penjarahan Pupuk di Bima tidak Diproses, Distributor Merasa Dizalimi

Foto: Penjarahan pupuk di Bima yang dilaporkan belum juga di Proses Hukum.

insan cita (incinews), Mataram - Sebelumnya, baru-baru ini terjadi peristiwa yang menggemparkan terkait penjarahan pupuk di Kabupaten Bima dipicu adanya Kelangkaan pupuk yang terjadi ditengah masyarakat, hal tersebut menyebabkan pihak distributor mengalami kerugian. Sehingga pihak distributor melaporkan ke Polisi. Namun sayangnya, laporan tersebut yang diajukan ke Polisi malah belum diproses.


Distributor Pupuk CV Rahmawati melalui Humasnya menyampaikan, sebelumnya kami sudah menyampaikan laporan ke kapolres Bima ketika pupuk kami dengan total sebanyak 13 ton dijarah, dengan rinciannya  penjarahan yang terjadi pada tanggal 24 November 2021 (Pupuk Subsidi yang dijarah sebanyak 7 ton) dan penjarahan yang terjadi pada tanggal 26 November 2021 (sebanyak 6 ton). 


"Namun anehnya laporan itu belum  diproses. Malah kami dari pihak Distributor mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, atas sistem pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan di wilayah hukum Polda NTB. Surat tersebut sebanyak dua kali dengan masing-masing nomor B/867/XII/RES.1.24/2021/Dit.Reskrimsus pada tanggal 7 Desember 2021 dan nomor B/22/I/RES.1.24/2022/Dit.Reskrimsus pada tanggal 7 Januari 2022,"ungkapnya, Senin (17/1/2022) kepada sejumlah wartawan di Mataram.


"Selaku distributor merasa terdzalimi atas peristiwa ini. Seharusnya pelaku penjarahan itu yang harus diproses terlebih dahulu malah kami sudah dua kali dimintai klarifikasi,” keluhnya. 

Hikmah juga membatah, jika CV Rahmawati melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kabupaten Bima. Padahal katanya kami tetap berkomitmen membantu menyalurkan pupuk bersubsidi di Bima sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Sebagai bentuk komitmen CV Rahmawati, kami sudah memecat tiga pengecer pupuk di tiga wilayah. Itu sebagai bentuk itikad baik dari kami untuk masyarakat Bima agar masyarat tidak dirugikan,” tegasnya.


Pihaknya juga membeberkan untuk jatah CV Rahmawati sekaran sudah dikurangi, dari 15 ribu ton tahun 2021 menjadi enam ribu ton tahun 2022 ini untuk tiga kecamatan.


Terkait adanya Kelangkaan pupuk yang terjadi ditengah masyarakat petani, Hikmah menegaskan hal itu terjadi bukan karena adanya penimbunan, "melainkan kurangnya subsidi pemerintah terhadap pupuk bersubsidi,"terangnya.


Tidak hanya itu, ia juga menegaskan, pihaknya selaku salah satu distributor pupuk yang ada di Kabupaten Bima telah melakukan kerja-kerja profesional dalam mendistribusikan pupuk subsidi sesuai dengan jatah quota pupuk subsidi yang diamanatkan produsen pupuk PT Pusri kepada perusahaannya.


"Dalam menjalankan amanat dari PT Pusri ini, kami melaksanakannya dengan sangat profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa adanya kecurangan apapun," kata Hikmah.

Hikmah menegaskan bahwa untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam distribusi pupuk kepada para pemilik kios atau pengecer dalam memainkan harga jual pupuk subsidi kepada masyarakat penerima pupuk subsidi, CV Rahmawati secara kontinu mengingatkan kepada para pemilik kios atau para pengecer agar tidak menjual pupuk subsidi diatas harga HET.

"CV Rahmawati sendiri telah mengeluarkan surat teguran kepada para pengecernya agar tidak menjual pupuk subsidi diatas harga HET. Dan terlalu banyak surat teguran yang kami keluarkan untuk para pengecer dari tahun ke tahun. Bahkan sudah ada tiga pengecer yang sudah kami copot yakni satu di Kecamatan Bolo, satu di Madapangga dan satu di Kecamatan Sape," tegasnya.

Menurutnya, di tahun 2021, CV Rahmawati memiliki jatah atau quota pupuk subsidi sebanyak 15 ribu ton lebih untuk didistribusikan  di tujuh (7) Kecamatan di Kabupaten Bima. Sementara, di tahun 2022, jatah distribusi pupuk subsidi berkurang menjadi 6 ribu untuk empat (4) wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Bolo, Belo, Donggo dan Soromandi.

"Pendistribusiannya langsung dilakukan sesuai dengan jumlah RDKK yang ada, jumlah pemilik kios atau pengecer. Sehingga tidak ada celah sedikitpun adanya penimbunan atau permainan, karena ada sistem pengawasan Online dari Pupuk Indonesia yang didalamnya termasuk Dinas Pertanian, Distributor dan para pengecer,"paparnya.

Sehingga, Hikmah kembali menegaskan, tidak ada satu sisi pun yang bisa disembunyikan. Begitu pun dalam Laporannya yang disebut dengan Laporan Tebus Pupuk Bersubsidi Langsung. Ketika diinput, maka akan langsung masuk kedalam data Pupuk Indonesia yang sudah diapprove dan direkap oleh Dinas Pertanian Provinsi.

"Jadi kelangkaan pupuk itu bukan karena adanya penimbunan, Hanya saja ini terjadi karena kekurangan subsidi pupuk yang disediakan oleh Negara sesuai dengan kebutuhan petani," terang Hikmah.

Diceritakannya, pada tahun 2018, CV Rahmawati diberikan izin mendistribusikan pupuk subsidi di sembilan (9) Kecamatan. Hanya saja pada saat itu pihak produsen pupuk subsidi yakni PT Pupuk Kaltim meminta agar perusahaannya mengurangi distribusi pupuk subsidi menjadi hanya tujuh (7) Kecamatan.

"Meski saat itu tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak CV Rahmawati, kami pun rela melepas dua (2) wilayah tersebut. Tapi karena adanya pemeriksaan dari KPPU atau Komisi Pengawas Pengecer Usaha tehadap produsen pupuk subsidi yakni PT Pupuk Kaltim, maka PT Pupuk Kaltim pun hengkang dari NTB dan masuklah PT Pusri ditahun 2019," terangnya.

Selama dipegang oleh PT Pusri, baru tiga (3) bulan, tiga (3) wilayah distribusi yang berada dalam genggamannya dikurangi lagi hingga tersisa empat (4) Kecamatan yakni Kecamatan Bolo, Donggo, Soromandi dan Belo.

"Distributor baru pun masuk dan memegang sejumlah wilayah yang kami pegang dulu," katanya.

Seminggu setelah itu, lanjutnya, kami dipanggil oleh Polda NTB. Berdasarkan hasil informasi tanggal 23 November 2021, bahwa H Ibrahim, Direktur CV Rahmawati, diminta klarifikasi. 

"Beliau pun hadir dan menjelaskan duduk permasalahannya serta menyerahkan semua dokumen yang ada. Baru seminggu yang lalu, beliau juga dimintai keterangan yang kedua untuk melengkapi dokumen administrasi lainnya. Setelah itu, muncul opini-opini negatif yang menyatakan bahwa pengurangan wilayah izin kami adalah oleh Pemda. Padahal mereka tidak memiliki kewenangan untuk itu. Disisi lain penjarahan pupuk yang dilakukan kepada Distributor lain tidak disoroti oleh KP3 bahkan terkesan disembunyikan, padahal sudah tiga kali terjadi penjarahan pupuk pada distributor baru. Bahkan pupuk subsidi dijual dijalan diatas harga HET. Padahal hal itu tidak boleh dilakukan," pungkasnya. 

Adapun sejumlah distributor resmi penyalur pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima tahun 2021 selain CV Rahmawati antara lain, CV Rezeki beralamat Kota Bima, CV Lawa Mori alamat Madapangga, CV Wiratama alamat di Kota Bima, CV Bintang Emas alamat Dompu dan CV Langgam beralamat di Bolo.


Sementara dikonfirmasi, Direktur  Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Dirkrimsus Polda NTB) Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra menegaskan saat dikonfirmasi, adanya pemanggilan distributor pupuk di Bima beberapa hari lalu dalam rangka meminta klarifikasi seluruh pihak terkait persoalan pupuk di Bima, bukan saja CV Rahmawati.


“Hanya meminta klarifikasi seluruh pihak terkait pupuk dan pendistribusian di Bima maupun daerah lainnya. Semuanya (diminta klarifikasi yang) sama,” ungkap mantan Kapolres Bima ini. (Red/O'im)