Incinews.net
Minggu, 23 Januari 2022, 16.37 WIB
Last Updated 2022-01-26T18:35:43Z
NTBOKP

Badko HMI Nusra Desak Polri Usut Ancaman Diduga Dilakukan Menteri AH dan Istri

Foto: Aktivis HMI

insan cita (incinews), Mataram - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Nusa Tenggara (Badko HMI Nusra) mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Rifa Handayani terkait dugaan pengancaman dan intimidasi oleh Menteri sekaligus Ketua Umum Parpol berinisial AH dan istrinya YA.

Ketua Bidang LH dan ESDM BADKO HMI NUSRA Dede Solihin mengatakan, seharusnya pihak kepolisian tidak bisa menolak laporan atau pengaduan yang masuk dari masyarakat. Jika hal itu terjadi, maka itu melanggar kode etik profesi kepolisian.

"Sebagaimana dalam Pasal 15 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;" Kata Dhen Malaka sapaan akrabnya, Sabtu (22/1/2022) kemarin.

Kemudian merujuk pada hak pelaporan pidana atas tindak pidana yang dialami sebagaimana di Pasal 108 ayat 1 KUHAP.

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis." Sambungnya.

Jika memang ada syarat-syarat yang perlu dilengkapi, lanjut Pria yang akrab disapa Dhen Malaka ini, seharusnya Bareskrim proaktif dan kasus ini tidak terkesan ngambang gara-gara yang dilaporkan seorang pejabat negara.

"Saya meminta Polri lebih profesional dalam menangani sebuah kasus, termasuk perkara yang dilaporkan Rifa,"tegasnya.

Dhen malaka mendesak pihak Kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas, agar pihak Rifa selaku pelapor mendapatkan keadilan meski dia masyarakat biasa. Demikian halnya dengan AH juga mendapatkan kepastian hukum agar isu ini tidak melebar ke ranah politik.

“Karena itu kami mendesak Bareskrim untuk bersikap objektif dan profesional dalam mendalami kasus ini. Kalau memang AH dan istrinya berbuat demikian maka bisa diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas,” tegas Pria Kelahiran Kota Bima ini.

Ia memaparkan, sebelumnya pada Jumat 10 Desember 2021 lalu, Rifa Handayani melaporkan AH dan istrinya YA ke Bareskrim Polri atas tuduhan ancaman dan intimidasi yang dilakukannya di media sosial dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Tetapi saat itu berkasnya ditolak karena dianggap kurang bukti. Rifa pun kembali ke Bareskrim pada Senin 13 Desemmber dengan membawa semua kelengkapan bukti-bukti yang diminta, "namun laporan itu tetap tidak diterima,"cetusnya

Informasinya, penyidik bareskrim yang menerimanya kala itu mengatakan bahwa laporan pengancaman melalui aplikasi Whatsapp tidak bisa diterima karena yang dilaporkan seorang menteri. 

"Pihaknya menduga dia sengaja dipersulit. Karena adanya dugaan keterlibatan Mentri,"ujarnya.

Korbanpun saat itu melaporkan pengaduan yang sama secara resmi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa, 14 Desember 2021. Pada hari berikutnya, Rifa juga melaporkan hal yang sama kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena laporannya pengaduan ke Badan Kehormatan DPR beberapa tahun lalu sampai sekarang tidak ditindaklanjuti.