Incinews.net
Rabu, 08 Desember 2021, 06.57 WIB
Last Updated 2021-12-08T10:53:05Z
BimaNTBPemda

Bupati Bima : "Jangan Ada Lagi Penjarahan Pupuk"

Foto: Bupati Bima dan Wakil Bupati Pimpin Agenda Rakor.

Kab.Bima. Incinews.Net.  Menyikapi Kisruh persoalan pupuk di wilayahnya, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E mengbil langkah tegas melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Distribusi Pupuk Bersubsidi.

"Jangan ada lagi penjarahan pupuk oleh elemen masyarakat karena hal tersebut akan sangat merugikan petani di desa lain yang seharusnya mendapatkan jatah pupuk tersebut untuk keperluan bercocok tanam," Kata Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, S.,E saat memimpin Rakor dengan didampingi Wakil Bupati yang berlangsung di ruang rapat utama Bupati Bima, Senin (6/12/2021)
              
"Saya meminta komitmen kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dan para distributor pupuk untuk memastikan agar insiden penjarahan pokok bersubsidi yang terjadi di Desa  Bolo-Madapangga beberapa waktu lalu dan di desa manapun tidak terulang kembali," tegas Bupati Bima menambahkan.


Selain itu, Bupati Bima meminta KP3 harus mengeluarkan catatan dan rekomendasi atas apa yang dilakukan oleh distributor, hal ini dilakukan agar jelas pihak yang bertanggung jawab dan tidak saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. 

"Untuk itu, saya minta komitmen semua pihak untuk menyelesaikan secara tuntas persoalan di lapangan," Sebut Perempuan pertama jadi orang nomor satu di Kabupaten Bima ini.

Sementara dari hasil agenda Rapat koordinasi yang telah berlansung menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain, Yakni  realokasi pupuk subsidi bisa dilakukan di tiap-tiap kecamatan yang membutuhkan dengan persetujuan Forkompinda terhadap sisa alokasi sebesar 5.905 ton.

Pada kesempatan tersebut Bupati Juga menekankan bahwa Keberadaan data sangat penting untuk acuan evaluasi dan intervensi dari beragam permasalahan yang dihadapi.

"Mengingat semua permasalahan yang berkaitan dengan pupuk akan bermuara pada pemerintah daerah, jadi  data dan informasi dari dinas teknis terkait mencakup kecamatan dan wilayah kerja distributor harus ada koordinasi yang jelas dalam setiap proses distribusi pupuk,"tuturnya.

Sementara Wakil Bupati Bima Drs.H. Dahlan M. Noer, Menyampaikan, Disamping hal tersebut, dari hasil akhir Rakor juga kami menekankan pentingnya perbaikan sistem administrasi di tingkat distributor dan pengecer serta harus mentaati Surat Edaran Bupati nomor 521.33/075/062/2021 tentang penyaluran pupuk bersubsidi. 

"Dan yang tidak kalah pentingnya yakni ketepatan waktu distribusi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020, dimana distributor harus ada stok dua minggu sebelum tanam dan di tingkat pengecer harus ada stok satu  minggu sebelum tanam," bebernya.

Rakor tersebut ikut dihadiri pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Bima M.Natsir S.Sos, Dandim 1608/Bima Letkol Inf.Teuku Mustafa Kemal,  Kejaksaan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota, Polres Kabupaten Bima, Sekretaris Daerah Drs.H.M.Taufik HAK M.Si, Asisten II Setda Ir. Indra Jaya, Kepala Perangkat Daerah terkait dan Perwakilan Camat. Dan juga dihadiri pula oleh perwakilan PT. Pusri Palembang Wilayah NTB,  Petrokimia Gresik Wilayah NTB  serta para distributor pupuk Se- Kabupaten Bima. Ungkap Suryadin S.S M.Si selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima. (Red/ Asa)