Kepala Dinas PUPR Kab. Bima
Kab. Bima, Incinews. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Ir H Nggempo, MMt menanggapi kasus sepadan pantai pada proses pembuatan tambak Udang oleh PT. PIT yang telah berlangsung di kawasan Marada Desa parado Wane kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Baca juga https://www.incinews.net/2021/10/pt-pit-dinilai-merugikan-masyarakat.html dan https://www.incinews.net/2021/10/pt-pit-marada-belum-mengantongi-ijin.html
Hal tersebut terungkap saat di mintai tanggapannya, Selasa 26/10/ 2021 lalu.
Ngempo yang di jumpai di ruanganya menjelaskan, pengambilan sepadan pantai pada proses pembangunan Tambak Udang tersebut belum ada keterangan pasti secara administrasi.
"Pengambilan sepadan pantai tidak di perbolehkan, Sebelum ada kejelasan secara adminitarasi dari pemerintah Provinsi NTB" Ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan yang di protes kelompok pemerhati kawasan pantai tersebut, pihak Dinas PUPR akan turun untuk memastikan terkait penggunaan sepandan pantai pada proses pembangunan di Marada.
"Dalam waktu dekat ini Kami akan turun terlebih dahulu guna memastikan kondisi di lapangan" Ungkap Kadis PUPR. (Asa)