Incinews.net
Senin, 08 November 2021, 20.37 WIB
Last Updated 2021-11-08T15:50:22Z
MataramNTBPolresta

Karyawan Cantik RS Unram Diancam 6 tahun Penjara, Begini Cara Polisi Ungkap Pemalsuan Surat Bebas COVID

Foto: Kasat Reskrim Polresta Kota Mataram saat menunjukkan sejumlah barang bukti.

insan cita (incinews), Mataram - Tindakan yang tidak terpuji kini mulai terkuak oleh jajaran Polresta Mataram terhadap petugas di Rumah sakit Unram. ditengah kesulitan, sebagian orang memanfaatkan untuk berbisnis. Seperti Di masa pandemi ini. Aturan perjalanan ke luar kota  mensyaratkan setiap orang harus menunjukkan surat Salah satunya bebas covid agar bisa pergi ke luar kota. 

Tapi sayangnya, adanya kebijakan ini malah dijadikan peluang bisnis baru bagi para oknum tidak bertanggung jawab di Rumah sakit Unram. 

Saat dilakukan penelusuran, terungkap
Seorang Karyawati Rumah Sakit (RS) UNRAM terpaksa harus berurusan dengan Polisi akibat membuat Real-Time Quantitative Polymerase Chain Reaction ( qRT - PCR ) tidak teridentifikasi alias PALSU setelah di cek di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) saat melakukan pemeriksaan.

Karyawati yang Berinisial NL, perempuan 25 tahun alamat Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram setelah korban berinisial SM, melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK, saat Konferensi Pers yang di dampingi Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika serta KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian, Senin (08/11/2021) di ruang kerja Satreskrim Polresta Mataram. 

Lanjut Kasat, bahwa asal mula peristiwa ini berawal dari saudara SM (korban) yang ingin mengurus surat jalan PCR terhadap 16 rekannya yang akan berangkat ke pulau Jawa. Lalu SM meminta temennya berinisial BN untuk mengurusnya. Oleh BN menghubungi saudari NL ( tersangka ) yang kebetulan bekerja di Rumah Sakit UNRAM pada bagian Cetak hasil rekaman medis.

Dari 16 orang yang dibuatkan PCR tersebut setelah di bagian pemeriksaan BIZAM terdapat 11 orang yang surat PCR nya tidak teridentifikasi alias Palsu, " ungkap Kadek.

Atas dasar itu petugas Bandara BIZAM menyerahkan ke petugas Kepolisian Lombok Tengah. Setelah dilakukan penyidikan ternyata peristiwa pemalsuan dokumen tersebut dibuat diwilayah hukum Polresta Mataram tepatnya RS UNRAM, sehingga berkas pelaporan diserahkan ke Polresta Mataram dan saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara. 

Adapun nilai kerugian yang ditanggung korban sekitar 8.400.000 yang sejatinya sebagai biaya mengurus PCR terhadap 16 rekannya yang hendak ke pulau jawa tersebut. Biaya tersebut di Transfer ke Rekening tersangka (NL), dan oleh NL tidak  menyetor ke perusahaan dalam hal ini RS. UNRAM.

"Oleh karena itu Korban (SM) melaporkan kejadian itu, dan berdasarkan keterangan tersangka membenarkan bahwa menerima Transfer uang senilai tersebut kerekening pribadi nya, " jelas Kadek.

Atas kejadian itu karyawan RS Unram tersebut saat ini telah dilakukan penahanan bersama barang bukti 11 lembar surat qRT - PCR palsu, uang tunai sebesar diatas, 11 lembar surat qRT - PCR asli atas nama orang lain, serta satu lembar kwitansi pembayaran biaya pembuatan PCR untuk 16 orang. 

"Tersangka kami sangkakan dengan pasal 263 (1) sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, " pungkas Kadek.