Incinews.net
Rabu, 27 Oktober 2021, 20.15 WIB
Last Updated 2021-10-28T00:42:55Z
Bima KotaNTBPolres

Oknum Anggota Dewan Belum Ditetapkan Tersangka, BEM STIH Gedor Kantor Polres Bima Kota

Foto: BEM STIH saat menyampaikan orasi ilmiah di depan Kantor Polres Bima Kota.

insan cita (incinews), Bima: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH ) Muhamadiyah Bima menggedor  Kantor polres Bima Kota dan mendesak oknum Anggota DPRD  Bima inisial BM yang diduga tersangkut dugaan korupsi untuk segera ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (27/10/2021).

koordinator lapangan (KORLAP) dalam orasinya, menyampaikan, pihaknya menilai
Kasus dugaan korupsi yang di laporkan pada tahun 2019 lalu hingga saat sudah sepatutnya Oknum anggota DPRD Bima BM tersebut untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. "sudah memenuhi syarat dan seharusnya pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PKBM KAROKO MAS yang di nilai merugikan keuangan negara," ujar Anton wijaya dalam orasinya.

Hal senada disampaikan Ade Sofian sebagai Sekertaris BEM STIH Muhammadiya Bima dalam orasinya menyampaikan bahwa kasus yang pernah di laporkan 2019 tersebut telah memenuhi  unsur. ia juga memberikan penegasan kepada aparatur penegak hukum bahwa berdasarkan pasal 25 tetang peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, seseorang akan di tetapkan tersangka apabila memenuhi paling sedikit Dua alat bukti.

"Dua alat bukti telah terpenuhi sebangaimana yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai syarat penetapan tersangka," ungkapnya.

Selain itu, Sekbid Hukum dan HAM BEM STIHM BIMA, Ikhlas Arifin dalam orasinya menyampaikan perluasan pembuktian khusus tindak pidana korupsi dalam Pasal 26 A Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yaitu Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan 
Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang dalam kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

"Semua itu sudah ditemukan oleh penyidik dalam kasus Dugaan Korupsi dana PKBM milik anggota DPRD KABUPATEN BIMA Fraksi partai Gerindra tersebut, tapi anehnya kok penyidik masih belum melakukan penetapan tersangka," terangnya.

Anton selaku Korlap di akhir orasinya kembali menegaskan agar pihak Kapolres Bima Kota Bima serius dalam menangani perkara tersebut, "untuk sesegera mungkin menuntaskan kasus tersebut,"tutupnya.

Dalam laporan kasus tersebut, BM diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1,8 miliar pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBM yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan.  (Red/MG/Yan)