Incinews.net
Minggu, 08 Agustus 2021, 09.11 WIB
Last Updated 2021-08-08T01:11:06Z

Unggah Postingan Bernada Menghina, Akun FB Cheche AR, Dilaporkan


Bima,Incinews,net- Akun Facebook (FB) Cheche Ar, dilaporkan ke Polres Bima Kota, karena dianggap mengunggah postingan yang diduga bernuansa Fitnah.

 

Laporan tersebut dilayangkan pada hari jum’at 30 juli 2021, dengan nomor laporan STTLP/426/VII/NTB/Res-Bima Kota.

 

Pelapor (syarifuddin) melalui Kuasa Hukum Taufiqurrahman,SH, yang berkantor di Law Office Paradewa, mengatakan bahwa wujud dari rasa ketersinggungan karena merasa dituduhkan suatu perbuatan yang tidak dilakukan, maka kliennya secara resmi melaporkan akun FB Cheche Ar, di Polres Bima Kota.

 

“Iya laporan tersebut sudah di layangkan, pada Jum’at 30 juli 2021 , yang lalu”, ungkap Opick

 

Dikatakan Pemuda Asal Parado ini, Postingan media sosial, jika itu bernada menghina, maka akan dikenai undang-undang nomor 11 tahun 2008. sebagaimana di ubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 ayat 3, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan Jo Pasal 310 serta 311 KUHP, jelas yang disapa Opick Paradewa ini.

 

“ Saya berharap penyidik Polres Bima Kota, serius menanggani laporan tersebut, supaya sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainya, kalau kita tidak boleh bicara di media sosial semaunya tanpa memperdulikan efek sosial, etika, moral terlebih hukum yang berlaku”, tutupnya

 

Setelah di konfirmasi mengenai laporan dugaan penghinaan tersebut di SPKT Polres Bima Kota, oleh anggota yang bertugas sudah di serahkan ke unit Tipidter untuk ditindaklanjuti. (Asa)