Incinews.net
Jumat, 06 Agustus 2021, 17.16 WIB
Last Updated 2021-08-06T09:24:02Z
BekaryaJakartaNTB

Mengurai Sengkarut Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) DPW NTB

Foto: Mohamad Taufiqurrahman


MEDia insan cita;

Belum usai sengketa mengenai Kepengurusan DPP Partai Berkarya versi Tomy Soeharto dengan  Partai Beringin Karya (Berkarya) Versi Muchdi PR yang dimana putusan tingkat pertama (PTUN) mengabulkan Gugatan Kubu Tomy Soeharto. Namun walaupun demikian, oleh karena sengketa tersebut masih bergulir di Tahap banding, maka secara yuridis SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 versy Muchdi PR masih sah dan berlaku.

Disisi lain ternyata Partai Beringin Karya (Berkarya) Versi Muchdi PR belakangan menghadapi gejolak internal yang timbul pasca adanya Putusan Mahkamah Partai No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2021.  yang pada pokoknya memberhentikan secara tetap Sdr. Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekertaris Jenderal dan Putusan Mahkamah Partai No. No 004.MP/Pts-PIP/PBK/vI/2021 yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2021 yang pada pokoknya memberhentikan Muchdi PR sebagai Ketua Umum.

Kemudian timbul pertanyaan, Berwenangkah Mahkamah Partai memberhentikan Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal, dan bagaimana kedudukan Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang dan korelasinya dengan Kepengurusan DPW NTB yang di Nahkodai Agus Karmawab pasca Putusan Mahkamah Partai tersebut? 

Untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, maka harus kembali mengacu landasan hukum tentang partai politik yaitu UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menjelaskan :

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

Berdasarkan ketentuan tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa Mahkamah Partai memiliki kewenangan untuk menjalan fungsi peradilan di Internal Partai, untuk memeriksa, mengadili dan memutus segala bentuk perselisihan di internal partai politik. 

Termasuk untuk memeriksa, mengadili dan mengadili aduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya).

Lebih lanjut akan timbul pertanyaan, apakah Institusi Mahkamah Partai Beringin Karya adalah institusi yang sah sehingga segala produk putusan dapat diakui sebagai produk hukum yang mengikat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kira harus kembali kepada susunan Mahkamah Partai yang tercantum didalam SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025.

Oleh karena SK tersebut masih sah dan berlaku, maka seluruh perangkat kepengurusan dalam struktur kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) termasuk struktur Mahkamah Partai adalah sah. 

Maka dapat disimpulkan Institusi Mahkamah Partai yang tercantum dalam Struktur Kepengurusan didalam SK SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 adalah yang memiliki keweangan untuk menjalankan fungsi memeriksa, megadili dan memutus sengketa internal partai dan Putusannya memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (5) UU 2 Tahun 2011 yaitu perubahan dari UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang berbunyi :

(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Dari penjelasan tersebut diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa Pasca Putusan Mahkamah Partai No. No 003.MP/Pts-PIP/PBK/I/2021 yang ditetapkan tanggal 27 Januari 2021 dan No 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 yang ditetapkan tanggal 7 Juni 2021 maka Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang tidak lagi berwenang menjalankan tugas sebagai Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) termasuk untuk menandatangani SK Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkrya) DPW Provinsi NTB. 

Saat ini Kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) berdasarkan SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 Tanggal 3 Mei Tahun 2021 Tentang Penetapan Pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi NTB. Jika diperhatikab SK Kepngurusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekertaris Jenderal atas nama Badaruddin Andi Picunang pada tanggal 3 Mei 2021, sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh Mahkamah Partai pada tanggal 27 Januari 2021.

Maka dapat disimpulkan bahwa SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 cacat formil karena ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki keweangan untuk menjalankan fungsi Sekertaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya). Sehingga dengan sendiri kepengurusan yang di Nahkodai Agus Karmawan berdasarkan SK DPW No. 18/DPP/BERKARYA/V/2021 adalah kepengurusan yang tidak sah menurut hukum.

Lebih lanjut Untuk itu perlu dilakukan restruktur keorganisasi Partai Beringin Karya (Berkarya) DPW NTB yang berpijak Struktur Kepengurusan DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) yang sah yaitu PLT Ketua Umum yang ditunjuk berdasarkan forum rapat Pleno DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) dan perangkat kesekjenan yang masih aktif berdasarkan SK No. M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Jenderal. 


Oleh : Mohamad Taufiqurrahman
Constitutional Lawyer, Constitution Analyzer