Incinews.net
Rabu, 25 Agustus 2021, 12.35 WIB
Last Updated 2021-08-25T04:35:10Z
MataramNTBPolda

Diringkus di BTN, Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Jaringan Narkoba Internasional


MEDia insan cita, Mataram:  Sebanyak 5 orang tersangka kasus Narkoba Diringkus tim Oprasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dengan barang bukti 152 gram narkoba jenis sabu, satu diantaranya merupakan sindikat Narkoba Jaringan Malaysia.

Penangkapan kelima tersangka dilakukan ditempat dan waktu yang berbeda-beda, Penangkapan pertama di Abiantubuh Kota Mataram, tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang dengan inisial NA, MS dan KA dengan barang bukti 32 gram.

Kemudian TKP ke 2 di Labuapi, tepatnya di perumahan Royal Madinah dengan barang bukti seberat 51 gram dengan tersangka berinisial G, TKP 3 di BTN Soeta ditangkap satu orang tersangka berinisial I GD PD dengan barang bukti 51 garam, ini merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya di Alas, Kabupaten Sumbawa, yang merupakan jaringan sindikat Narkoba asal Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K dalam acara Konferensi Pers di Mako Polda NTB Kota Mataram, Selasa (24/8/2021) menegaskan bahwa kelima tersangka merupakan sindikat jaringan Malaysia.

Dari kelima tersangka Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengumpulkan barang bukti sejumlah 152 gram, dari semua TKP dan tersangka yang diamankan.

Untuk pasal yang diterapkan untuk kelima tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Jadi pasal yang kita terapkan untuk kelima tersangka ini dua pasal saja yakni pasal 114 dan 112 karena mereka belum terbukti jadi pemakai," tegas Kombes Pol Helmi.

Selain barang bukti sabu seberat 152 gram Ditresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu)  kotak kaca mata berwarna hitam yang didalamnya berisi , 1 (satu)  buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas, 1 (satu)  buah kompor Sabu, 1 (buah) tutup botol plastik warna orange yang terdapat rangkaian pipet plastik di atasnya, 1 ( satu)  buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik yang berwarna putih bergaris merah, 3 (tiga)  buah pipet plastik, 5 (lima) poket kosong, bekas poketan sabu 2 (dua) unit Hp Android.

Modus pengiriman narkoba oleh sindikat yang ada di Malaysia itu adalah, menggunakan dengan modus pengiriman elektronik, sabu tersebut disimpan didalam sebuah lampu LED yang dibungkus rapi dililit dengan pita printer, namun demikian sabu tersebut tetap diketahui pihak kepolisian Polda NTB berkat Informasi dari masyarakat.

Kombes Pol Helmi mewakili Kapolda NTB mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan semua informasi terkait keberadaan Narkoba terutama yang akan masuk atau beredar di NTB sehingga semuanya bisa terbongkar dan pelakunya berhasil di tangkap.

"Saya tidak henti-hentinya peringati kalian wahai para pengedar atau sindikat Narkoba untuk bertaubat, demi Allah saya bersama tim saya akan terus mengejar dan memburu kalian, untuk itu bertaubatlah sebelum kami datang menjemput kalian, karena dimanapun kalian kami akan terus memburu kalian," pungkas Helmi. (Red/O'im)