Incinews.net
Kamis, 12 Agustus 2021, 20.48 WIB
Last Updated 2021-08-12T13:13:49Z
DompuNTBPolresPolsek

Tak Direstui Orangtua Menikah, Seorang Pemuda di Dompu Bunuh Diri

Foto:  Kapolsek Bersama Jajaran Mengunjungi Rumah Keluarga Korban.

MEDia insan cita, Dompu: Cinta memang Buta bisa membutakan segalanya, termasuk membuat akal sehat mati.

Seperti yang dialami laki-laki Inisial AB (19tahun) warga Dusun Sanggopa Jaya, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pemuda ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak Racun jenis obat rumput Gramaxon. Senin (9/8/2021) kemarin. Karena niatnya menikahi kekasih pujaan hati tidak mendapat restu orangtuanya.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K melalui Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp membenarkan adanya pristiwa bunuh diri tersebut.

“ya Benar, meninggal di RSUD Dompu di duga akibat Bunuh diri dengan cara Meminum rumput jenis GROMOXONE”,ujar Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH.

Kapolsek Manggelewa menjelaskan peristiwa berawal dari sekitar pada bulan Juli 2021 dari AB sempat berkomunikasi dan meminta ijin kepada Ibunya bernama Nurbaya untuk Menikah dengan seorang perempuan yang merupakan pacarnya, namun atas permintaan Korban tersebut, ibunya  Nurbaya belum berani memberikan jawaban atas apa yang menjadi permintaan korban tersebut di karenakan Kondisi Keuangan yang belum ada serta kondisi Fisik Nurbaya yang masih sakit.

“Dikarenakan permintaan untuk menikah tersebut belum mendapat respon dan jawaban dari ibu Kandungnya, hingga pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 Korban AB merasa kecewa dan Memutuskan untuk bunuh diri dengan cara sembunyi-sembunyi Minum Racun Jenis obat rumput merk GROMOXONE,"bebernya.

Peristiwa itu pada saat korban berada di dalam rumahnya sendiri. Dikatakan Abdul Malik, Sekitar pukul 18.00 wita pada saat ibuknya  hendak mengambil air wudhu untuk sholat Mahgrib tiba-tiba melihat AB tergeletak dalam keadaan pingsan depan pintu rumah, melihat hal tersebut Nurbaya secara spontan berteriak memangil anak-anaknya yang lain untuk membantunya mengangkat korban kekamarnya. 

"Setelah beberapa jam kemudian baru di ketahui bahwa korban pingsan akibat Minum Racun Jenis Obat Rumput Merk GROMOXONE, Pihak orang tua dan saudaranya Sempat berupaya memberikan obat penawar racun berupa air kelapa dan minuman tradisional lainya namun tidak ada perubahan terhadap kesehatan Korban”,jelasnya.

Sekitar pukul 00.20 wita, melihat komdisi Korban yg tidak kunjung sadarkan diri, pihak dari keluarganya membawa korban menuju Rumah Sakit Pratama Kec. Manggelewa Kab. Dompu untuk mendapatkan perawatan Medis.

"Setelah 2 hari menjalani Perawatan di Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dengan tidak adanya perubahan kondisi Kesehatan Korban, pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2021, Korban di rujuk Ke RSUD Dompu untuk penangan Lebih lanjut, Namun selama 2 hari di rawat inap di RSUD Dompu AB nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia di RSUD Dompu Pada Pukul 18.30 wita, Kemudian Almarhum di bawa pulang oleh Pihak keluarga di rumahnya untuk di semanyamkan," papar Kapolsek.

Kapolsek Manggelewa IPTU ABDUL MALIK SH, bersama anggota Polsek Manggelewa mengunjungi kediaman Rumah Duka Sebagai bentuk silaturahim serta belasungkawa atas Meninggalnya Korban.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga menyampaikan ucapan Belasungkawa serta Meminta kepada pihak keluarga untuk bisa menerima dengan ihklas atas meninggalnya Korban dan atas Kunjungan tersebut pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terimakasih Kepada pihak Kepolisian Sektor Manggelewa yang sudah berkenan hadir dan melayat di rumah duka dan sampai saat ini Almarhum di semayamkan di rumah duka sembari menunggu Untuk di makamkan besoknya di TPU. (Red/O'im)