Incinews.net
Minggu, 13 Juni 2021, 15.17 WIB
Last Updated 2021-06-16T01:19:12Z
NTBPolisiSumbawa

Akibat Tidak Mau Datang ke Lombok, Pemuda ini Sebar Video Porno 14 Detik Sama Pacarnya

Foto: Pelaku Baju Hitam yang tangannya Diborgol dengan didampingi anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

MEDia insan cita, Sumbawa Barat: Pemuda berinisial MFP (26thn) asal Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Sabtu (12/6/2021). 

Pelaku MFP ditangkap karena telah menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA (28thn) warga asal Kecamatan Brang Rea yang saat ini berdomisili di Desa Benete Kecamatan Maluk Sumbawa Barat. 

"Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi SSos di Taliwang, Minggu, (13/6/2021)

Pelaku menyebarkan video hasil rekaman layar videocall pelaku dengan korban yang bermuatan asusila atau pornografi tersebut menggunakan akun Instagram milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut.

Dijelaskan Eddy, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban. 

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi, SH untuk segera melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.

Setelah cukup bukti, polisi memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspon baik sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibackup Polres setempat. 

"Bukti-bukti telah diselidiki dan dikumpul. Ini cukup untuk dasar dari penangkapan dan ini masuk dalam kasus tindak pidana ITE," kata Eddy. 

Sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM card nya. 

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut. (Red/O'im)