Incinews.net
Sabtu, 24 April 2021, 13.57 WIB
Last Updated 2021-04-24T06:04:41Z
BimaNTB

Bisnis Narkoba, Pasangan Suami Istri di Kota Bima Ditangkap



MEDia insan cita, Kota Bima: Pasangan suami istri di kota Bima nekat jalani bisnis barang haram. Keduanya diduga pengedar barang haram jenis sabu, IK dan istrinya FTP, warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Keduanya diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima Kota, Sabtu (24/4/2021) dini hari.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Ramli menyebutkan pria 37 tahun tersebut merupakan residivis kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya menyebarkan barang haram ini, konon dibantu sang istri yang masih berusia 24 tahun.

“Dari tangan pasangan suami istri ini, kita amankan beberapa barang bukti, seperti satu lembar plastik klip berisi sabu-sabu 2,93 gram. Ada juga plastik kosong, bong, timbangan elektrik hingga uang tunai Rp 3.115.000,” urainya Sabtu pagi.

Penggerebekan berawal aku Ramli, berkat informasi dari masyarakat dimana pada salah rumah di RT 03 RW 01 Kelurahan Tanjung, kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.

Di pagi buta sejak pukul 03.00 dini hari, tim pun menggerebek rumah terduga dan mengamankan keduanya yang sedang berada di dalam kamar tidur.

“Seperti biasa petugas memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti yang saya sebutkan di atas,” ujarnya.

Kini kedua terduga berikut barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red/O'im)