Incinews.net
Jumat, 08 Januari 2021, 20.07 WIB
Last Updated 2021-01-08T12:13:12Z
MataramNTB

Antisipasi Data Warga Miskin Eror, Wagub Surati Bupati-Walikota se NTB

Foto:Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.

MEDia insan cita, Mataram: Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terus memperkuat komitmen untuk melakukan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara terstruktur dan terukur, setelah pada tahun 2020 berhasil  melakukan validasi yang hasilnya telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial pada Bulan Oktober 2020 berdasarkan Kepmensos No. 19 Tahun 2020.

Untuk merawat komitemen dan mengantisipasi data eror, Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, menyurati Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan verifikasi, validasi dan finalisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ketetapan Periode Maret 2021. 

Wakil Gubernur NTB menegaskan telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se - NTB, dengan nomor 35/V.1/Sosial tanggal 8 Januari 2021, mengenai penetapan DTKS  periode Maret 2021. 

Poin yang disampaikan antaranya, bahwa Finalisasi DTKS pada SIKS-NG dibuka tanggal 4 s/d 31  Januari 2021, dengan tetap merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 6 ayat 3 huruf ( b) Pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS  dimaksud dilakukan terus menerus / secara berkala oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan, Dinas Sosial Kabupaten /Kota yang sudah melaksanakan perbaikan dan usulan data terpadu menggunakan SIKS-NG versi 2.4.1 pada data SK Januari 2020 agar segera melakukan import data (jika masih ada data hasil perbaikan yang berada versi ini), dan kemudian melakukan pergantian ke SIKS-NG versi 2.5.0 dengan menggunakan data SK Oktober 2020.


"Surat pengesahan usulan hasil verifikasi dan validasi DTKS yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota diunggah paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal penutupan finalisasi. Hanya usulan yang sudah ditandatangani oleh Bupati/Walikota saja yang akan diolah lebih lanjut Pusdatin Kesos," Tegasnya dalam siaran Pers Jumat (8/1/2021).

Wagub berharap, Bupati/Walikota untuk menginstruksikan Para kepala desa dan lurah untuk melaksanakan musyawarah desa / musyawarah kelurahan guna verifikasi validasi data dimaksud.

Lebih Lanjut ia juga menghimbau kepala dinas sosial kabupaten/kota untuk ikut memberikan supervisi dan pendampingan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi data dimaksud serta memastikan DTKS yang terverifikasi/tervalidasi berbasis Nomor Induk Kependudukan. 

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota menginstruksikan kepada kepala desa untuk segera melaksanakan musyawarah desa dalam rangka perbaikan DTKS, dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memastikan DTKS yang sudah terverifikasi/ tervalidasi juga harus difasilitasi untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan.

"Hasil musyawarah desa / musyawarah kelurahan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi Data  Terpadu Kesejahteraan Sosial, untuk diteruskan kepada kepala daerah masing-masing melalui Dinas Sosial masing-masing dan selanjutnya diteruskan kepada Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI melalui aplikasi SIKS-NG," Jelasnya. 

Beragam Bantuan Sosial (Bansos) yang sudah dikucurkan Pemerintah. Baik Pemerintah Pusat dan daeeah. Proses perbaikan data DTKS ini harus serentak dan aktif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Hal demiakian dimaksudkan agar sasaran penerima Bansos, tepat sasaran. 

"Ini kesempatan yang tepat untuk memperbaiki data, agar bansos yang dikucurkan tepat sasaran," pungkasnya. (Red/O'im)