Incinews.net
Kamis, 03 Desember 2020, 14.05 WIB
Last Updated 2020-12-03T06:17:26Z
MataramNTBPilkada

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih, KPU NTB Segera Rumuskan SOP

Foto: Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB Agus Himan Saat Rapat Koordinasi Fasilitasi kampanye peserta Pemilu di media cetak dan elektronik oleh KPU Provinsi NTB 


MEDIA INSAN CITA, Mataram: Pemilih yang sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

“Ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pasal 72 ayat 2 huruf a,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB Agus Himan. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan pendataan terlebih dulu sehari sebelum pemungutan suara.

Agus menjelaskan, petugas TPS terdekat akan akan melayani pemilih yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau tempat yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri akan dilayani petugas TPS tempat pemilih terdaftar.

“Petugas yang melayani pemilih khusus ini wajib menerapkan protokol Covid-19 dan menggunakan APD lengkap,” tegasnya.

Kami segera merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pemilih yang menjalani Karantina dan Isolasi, serta petugas RS yang membantu pelaksanaan pemberian suara bagi pasien Covid 19.

"Terkait itu, kami bekerjasama dengan Gugus Tugas provinsi NTB dalam hal ini Dinas Kesehatan dan RS Rujukan" kata Agus Hilman. (Red/O'im)