Incinews.net
Senin, 07 Desember 2020, 12.08 WIB
Last Updated 2020-12-07T04:08:58Z
BimaNTBPolisi

Anak Dibawah Umur di Bima Disetubuhi 4 Pemuda Secara Bergiliran

Foto: Ilustrasi.

MEDIA insan Cita, Bima Kota: Diduga diperkosa secara bergilir oleh 4 orang pemuda, Mawar(Nama Samaran) perempuan berusia 14 tahun warga Kecamatan Langgudu melapor ke Polres Bima Kota. Dari 4 orang terduga, polisi baru mengamankan 1 orang pelaku dan 3 orang lainnya masih diburu. Dan inisial tersangka yang di amanakan : JD , 18 tahun dan tersangka yang melarikan diri masing- masing AH,,AM,,YS

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, peristiwa itu terjadi tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban diajak pacarnya inisial JD (18) untuk pergi ke rumah temannya.

“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Mawar,” ceritanya, .

Ditengah jalan, JD menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama 2 orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya, kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun Melati berontak dan menolaknya.

“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkapnya.

Karena tidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal 21 November 2020 untuk melaporkan kasus tersebut. 

“Kasus ini sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain untuk pasal yang di terapkan  : Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
,” tambahnya. (Red/O'im)