Incinews.net
Selasa, 15 September 2020, 21.46 WIB
Last Updated 2020-09-15T13:55:52Z
KriminalNTBSumbawa

Jadi Pelaku Narkoba, Suami Istri di Sumbawa Diringkus, Pembalut Wanita Ikut Disita

Foto: Dua Pelaku sekaligus suami Istri. (ist/O'im)

Sumbawa, incinews.netTim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan pasangan suami istri berinisial KA (42) dan SR (41) warga Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Selasa (15/9/2020). Keduanya diringkus saat melintas di depan Terminal Sumer Payung, Kecamatan Badas, Sumbawa, sekitar pukul 16.30 wita.

Dari tangan pasangan suami istri ini, tim opsnal menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat bruto 20,10 gram, 1 bungkus kotex yang berisi pembalut, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah bungkus rokok sampurna, 1 buah dompet, 3 buah hp, dan 1 unit mobil Suzuki Splas dengan nomor polisi DR 1282 PZ beserta STNK dan kuncinya.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas IPTU Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,"katanya.

Dijelaskan, pada pukul 12.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sebuah mobil merek Suzuki Splas dengan nopol DR 1282 PZ dicurigai membawa narkotika jenis Shabu dari Lombok menuju ke Kabupaten Dompu.

Berdasarkan informasi tersebut lanjutnya, Kasat Narkoba IPTU Masdidin SH, memerintahkan anggota opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar Pukul 16.30 Wita. Tim opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di pimpin oleh KBO sat resnarkoba Polres Sumbawa IPDA Dagues Pandhu Pandhadha S.Trk  melakukan pengintaian disekitar terminal sumer payung. Kemudian, mobil tersebut melintas di TKP, dan langsung diberhentikan.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan mobil tersebut, anggota opsnal menemukan 1 poket diduga Narkotika jenis Shabu yang ditaruh di dalam dompet warna hitam dan dilapisi protex milik SR. 

"Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (red)