Incinews.net
Sabtu, 22 Agustus 2020, 01.22 WIB
Last Updated 2020-08-21T17:26:16Z
NTBPilkada

Verifikasi Faktual Jalur Perseorangan, KPU NTB: Saswadi Melaju, Dianul Hayezi Terhenti

Foto: Pengumuman Hasil. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net: Pasca Verifikasi Faktual Dukungan Perbaikan dilaksanakan mulai tanggal 8-16 Agustus 2020 yang dilanjutkan dengan rekapitulasi secara berjenjang sampai tingkat Kab/Kota, akhirnya pasangan H.L. Saswadi dan H. Dahrun dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) mendaftar sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh KPU Kab. Lombok Tengah setelah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil verifikasi Faktual dukungan Bapaslon Perseorangan hasil perbaikan, kamis (20/8/2020).

Nasib sebaliknya dialami oleh Pasangan Dianul Hayezi dan H. Badrun Nadianto yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan oleh KPU Kota Mataram. 

Dengan demikian pasangan Dianul Hayezi dan H. Badrun Nadianto tidak dapat mendaftar sebagai Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Mataram. 

Pasangan H.L. Saswadi dan H. Dahrun dinyatakan MS setelah mampu memenuhi dukungan sebanyak 57.072, terdiri dari dukungan MS pada tahap I sebanyak 35.090 dan dukungan MS pada masa perbaikan sebanyak 21.982.

Dengan demikian, total dukungan MS pasangan Pasangan H.L. Saswadi dan H. Dahrun melebihi jumlah syarat dukungan Minimal Bapaslon Perseorangan di Kab. Lombok Tengah sebesar 57.037 dukungan, sehingga dinyatakan memenuhi syarat mendaftar sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. 

Sementara itu, Pasangan Dianul Hayezi dan H. Badrun Nadianto dinyatakan TMS setelah hanya mampu memenuhi dukungan sebanyak 2.186, terdiri dari dukungan MS pada tahap I sebanyak 1.928 dan dukungan MS pada masa perbaikan sebanyak 258.

Dengan demikian, total dukungan MS pasangan Pasangan Dianul Hayezi dan H. Badrun Nadianto kurang dari jumlah syarat dukungan Minimal Bapaslon Perseorangan di Kota Mataram sebesar 24.922 dukungan, sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat mendaftar sebagai Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Mataram dalam Pemilihan tahun 2020.

"Pasangan yang telah memenuhi syarat dukungan selanjutnya dapat mendaftar sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bersama Bapaslon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada masa pendaftaran Calon tanggal 4-6 September 2020," kata Ketua KPU NTB Shardi Soud. (red)