Incinews.net
Kamis, 06 Agustus 2020, 22.34 WIB
Last Updated 2020-08-06T14:36:35Z
NTB

Prof Asikin: Denda Tak Pakai Masker Tak Masalah, Ini untuk Melindungi Kepentingan Umum

Foto: Pakar Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU. (ist/O'im)

Mataram, incinews.net:Tim analisis PRCC Humas Protokol Pemprov NTB pada tanggal 5 Agustus 2020 telah mengumpulkan data yang diambil dari media sosial berupa jumlah like, komentar dan jumlah share. Terdapat sejumlah postingan terkait Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang akan diberlakukan di NTB dari beberapa akun di facebook dan instagram. Postingan tersebut menuai respon dari warganet, baik positif maupun negatif. 

Hasil analisa sentimen menunjukkan bahwa dari seluruh komentar yang masuk pada postingan terkait perda tersebut didapatkan bahwa mayoritas warganet di NTB mendukung (merespon positif) lahirnya Perda tersebut dengan persentase 93 %. Sementara itu hanya 7% warganet yang merespon perda pengenaan denda ini dengan negatif. 

Selain dari para warganet yang mayoritas mendukung lahirnya Perda Pengendalian Penyakit Menular yang didalamnya ada ketentuan denda bagi yang tak menggunakan masker di tempat umum, pakar hukum juga memberikan dukungan. 

Pakar Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU mengatakan, perda yang mengatur tentang masker ini tidak ada masalah, karena yang diatur adalah wajib masker di tempat umum.

“Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan umum (orang banyak). Sebab siapa tahu gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnyalah tersumbar ribuan virus yang akan menulari rakyat banyak,” kata Prof H. Zainal Asikin, Kamis (6/8/2020).

Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum dibalik munculnya perda yang mengatur denda bagi yang tidak menggunakan masker ini. Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual, namun demi kepentingan umum itulah hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan bayar melalui konsinyasi.

“Tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker, silahkan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda. Silahkan anda tidak pakai masker saat naik sepeda motor jika hanya keliling halaman rumah. Atau sedang memasak di dapur misalnya, itu Insya Allah Pol PP  tidak akan urus yang begitu-gitu,” terangnya.

“Namun jangan coba-coba  petantang- petenteng di mall tidak pakai masker maka logika hukum akan bermain,” lanjutnya.

Ia mengatakan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan tersebut. Karena hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah. “ Para Tuan Guru di daerah ini juga kita harapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini,” katanya. (red)