Incinews.net
Minggu, 17 Mei 2020, 16.42 WIB
Last Updated 2020-05-19T15:21:24Z
DompuHeadlineHukum

Polres Dompu Berikan Penangguhan Penahanan 3 Aktivis yang Ditahan Dipolda NTB


Foto: Saat Pelaku keluar dan disambut oleh rekan sesama Aktifis di Mataram di Mapolda NTB. (ist/ O'im)

Mataram, incinews.net: Alhmdulillah, Akhirnya bisa menghirup Udara bebas.
 3 orang aktivis yang sempat mendekam di rutan Mapolda NTB kini mendapatkan penangguhan penahan dari Polres Dompu.

Penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka tindak pidana pemblokiran atau pemblokade jalan umum. Jumat, (15/5/2020) sekitar pukul 11.00 wita.

Bertempat di Dit Tahti Polda NTB proses tersebut dilaksanakan. Sebagaimana diketahui tersangka tersebut telah melanggar pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 274 Ayat (1) UU RI NO.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan atau Pasal 192 Ayat (1) KUH-Pidana.


“Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan dari ketua umum HMI cabang dompu A.n Caca Handika, tanggal 14 Mei 2020”, jelas IPTU Ivan Cristoper H. S.T.K. 

Dalam hal ini, penangguhan penahanan diberikan kepada 3 (tiga) orang tersangka inisial FF (27 th), PA (27 th), SF (30 th). 

Selanjutnya para tersangka yang ditangguhkan telah diserahkan oleh anggota reskrim polres Dompu kepada Ketua umum HMI cabang Mataram Andi kurniawan, SH, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga tersangka oleh Saudara Andi Kurniawan, SH.

“Untuk SF (30 th) akan di bawa kembali menuju Rutan Polres Dompu untuk menjalani sisa masa penahanannya terkait proses hukum lain yang sudah dijalankan oleh Tersangka”, tambahnya.

Meskipun tersangka tersebut telah menjalani masa penangguhan penahanan, ketiga nya wajib untuk melaporkan diri setiap hari Senin dan Kamis diruang Unit I Pidum Sat. Reskrim Polres Dompu.
(red)