Incinews.net
Sabtu, 16 Mei 2020, 04.08 WIB
Last Updated 2020-05-16T02:04:41Z
HeadlineKota BimaKriminalNTB

Peredaran Narkoba Tiada Habisnya, Polres Bima Kota Berhasil Menyergap Pengedar di Kelurahan Tanjung


Foto: Pelaku yang Berhasil Diamankan. (ist/O'im)

Kota Bima, inciews.net: Ditengah pandemi covid-19 dan dikesucian Ramadhan, jajaran Kepolisian Resort Bima Kota kembali menunjukan dedikasi dan ketangkasannya, membasmi perilaku melawan hukum para penjahat dan perusak generasi bangsa.

Pada Rabu (13/5/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 wita, Tim gabungan Polres Bima Kota berhasil menyergap para pengedar yang juga pemakai ‘barang haram’ narkoba jenis sabu, berikut Barang Bukti (BB)-nya.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun, menjelaskan Tim gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Sat Reskrim bersama Unit Res Narkoba yang di pimpin lansung Kasat Narkoba Iptu Ramli, Kanit Pidum Ipda Agung Iswahyudi dan Katim Resmob Aipda Abdul Hafid, menangkap AR alias RN (29) dirumahnya RT 04/RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kata AKP Hasnun, tidak saja AR alias RN yang ditangakap aparaturnya saat pesta sabu dimaksud. Tiga rekan AR alias RN yang ikut digelandang ke Mako Polres Bima Kota, yakni HR (31) alamat Kampung Bante RT 03/RW 03 Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, TF (20) alamat RT 13/RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, IS alias NN (44) alamat Kampung Sumbawa RT 07/RW 05 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Di Tempat Kejadian Perkara atau di rumah pelaku AR alias RN, pihaknya berhasil mengamankan BB narkoba jenis Sabu seberat 46,86 gram, satu buah timbangan, 4 bungkus plastik klip, 2 buah gunting, 4 buah Handphon, 5 buah korek api, 2 buah bong botol plastik, 3 buah sendok pipet dan 3 buah kartu ATM.

Kronologis penangkapan sambung Kasubag Humas Polres Bima Kota AKP Hasnun, Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku AR alias RN, sering terjadi pesta narkoba jenis sabu serta Sering pula terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Informasi awal itu, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait informasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 00.05 wita, Tim gabungan di berikan APP oleh Kasat Narkoba bersama Kanit Pidum.

Lalu Tim gabungan kata AKP Hasnun, langsung turun ke TKP dan melakukan penggrebekan, pendobrakan di rumah pelaku AR alias RN, dan berhasil mengamankan pelaku, beserta BB, dimana pada saat di lakukan penggerbekan pelaku sempat membuang BB di atas, kemudian dengan di saksikan oleh ketua RT dan bebrapa saksi TIM melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan BB sabu seberat 46,86 gram dan timbangan.

Kemudian selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah kedua, Tim berhasil mengamankan 3 orang yang sedang berpesta sabu, dan berhasil mengamankan BB sebagaimana tersebut.
Kini para pelaku beserta BB jelas Kasubag Humas Polres Bima Kota, telah di amankan di Mako Sat Res Narkoba Res Bima Kota. (red)