Incinews.net
Sabtu, 30 Mei 2020, 15.01 WIB
Last Updated 2020-05-30T23:53:14Z
DompuHeadlineKriminalNTB

Penjual Narkotika 12,45 Gram Asal Sumbawa Ditangkap di Dompu

Foto: Suasana tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu saat menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu seberat 12,45 gram asal Kabupaten Sumbawa di jalan raya Dompu - Sumbawa Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa. (Ist/Azw)

Dompu, incinews.net: Kesekian kalinya, tim Opsnal Resnarkoba Kepolisian Resor Polres Dompu menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu. 

Seorang laki-laki yang bernama Hasibuan alias Buan asal Desa Labuan Bontong, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa itu ditangkap di pinggir jalan raya Dompu - Sumbawa Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Jum'at (29/05/2020) sore karena menguasai narkotika jenis shabu-shabu seberat 12,45 gram.

PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah., menyebutkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya terduga pelaku yang datang menawarkan dan menjual narkotika di wilayah Kecamatan Manggelewa.

Tiba di TKP, anggota Opsnal melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

"Saat ditangkap terduga pelaku berusaha membuang kotak rokok surya dan berusaha kabur. Namun mampu digagalkan anggota," jelas Hujaifah. 

Saat tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Ditemukan uang sejumlah Rp 58 ribu rupiah, dua buah handphone, satu buah dompet, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam tanpa plat. 

"Ada juga 1 buah kotak rokok Surya 12 yang berisi plastik klip transaparan. Didalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut," katanya. (Azw)