Incinews.net
Jumat, 29 Mei 2020, 08.24 WIB
Last Updated 2020-05-29T19:08:18Z
DompuHeadlineHukKrim

Bandar Sekaligus Penjual Judi Togel Online yang Beroperasi di Dompu Diringkus Polisi


Foto: Saat Palisi melakukan pengerebekan. (ist/O'im)

Dompu, incinews.net: Tim Resmob Polres Dompu dan Intel mob Kompi C Pelopor  yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Dompu Bripka Zainul Subhan berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku judi Togel Online yang beroperasi Kabupaten Dompu tepatnya di Dusun Pajo permai, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu,  rabu (27/05/2020) pukul 23.30 wita.

Diketahui pelaku yakni berinisial SP (24 Thn) Laki-laki alamata Dusun Pajo Permai, Lepadi, Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu yang merupakan penjual dan sekaligus bandar Judi Togel Online Ding-Dong.


Kapolres Dompu AKBP SDyarif Hidayat, SH, S.I.K melalu Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, S. T. K menjelaskan penangkapan SP ini berawal dari informasi masyarakat dimana telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis kupon putih (Togel)  yang terjadi di Desa Lepadi, Kecamatan Woja.

Atas laporan masyarakat tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu memerintahkan Tim Resmob Polres Dompu dan Intel Mob Kompi C Pelopor untuk menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan guna menemukan ada tidaknya laporan perjudian jenis Kupon putih (togel) tersebut.

“Alhasil dari hasil penyelidikn yang dilakukan Tim Resmob Polres Dompu berhasil mendapatkan informasi yang akurat dan selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap SP yang diduga sebagai penjual sekaligus bandar judi Togel Oniline ini”, ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S. T. K.

Yang dimana Modus Pelaku melakukan Pemain togel dengan cara menerima Pembelian Nomor-Nomor Togel tersebut di rekap dan dimasukan didalam Akun Online *DEDE02* Milik Pelaku sendiri, yang dimana Pelaku mendapat keuntungan dalam Permainan tersebut dengan mendapat Persentase dari Nomor-Nomor togel yang dipasang oleh Pelaku dalam Akun Online milik Pelaku.

Setelah Nomor-Nomor Togel yang di beli oleh Masyarakat diterima oleh Pelaku kemudian Nomor-Nomor atau Angka-angka tersebut di masukan kedalam akun milik Pelaku yang kemudian pengumuman pemenang dari togel Online tersebut pada Pukul 00.00 Wita.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  11 ( Sebelas ) Lembar Uang pecahan Rp. 50.000,-, 2 ( Dua ) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000,-,1 ( Satu ) Unit Hp Merek HUAWEI dengan warnah hitam, 1( Satu ) Unit Hp NOKIA dengan Warah Biru, 3 ( Tiga ) Buah Buku tulis, 13 ( Tiga belas ) lembar slip taransfer, 1 ( Satu ) Buah Pulpen.

“Kemudian untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”,pangkas Iptu Ivan Roland Cristofel, S. T. K.

"Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana atau hal-hal lainnya yang melanggar hukum termasuk pula dalam perjudian apapun”, tambahnya.(red)