Incinews.net
Selasa, 21 April 2020, 12.33 WIB
Last Updated 2020-04-22T01:39:18Z
HeadlineHukum

Kuasai Narkotika 96,28 Gram Ditengah Pendemi Covid-19, 4 Pria Ditangkap Polisi

Foto; Aparat Gabungan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pemilik Narkotika jenis shabu-shabu. (Ist/Azw)

Dompu,incinews.net: Diduga mengedarkan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu seberat 96,82 gram ditengah pendemi virus Corona (Covid-19), 4 (empat) pria ditangkap aparat gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu di Dusun Selaparang Barat, Desa Matua, Kecamatan Woja, Senin (20/04/2020) malam.

Ps. PAUR Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para terduga pelaku dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Tamrin S.Sos., yang dibantu Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Kepala Desa Matua dan masyarakat setempat.

Diungkapknya, bahwa para terduga pelaku tersebut diantaranya, Herlin alias Lin (32) laki-laki asal Desa Baka Jaya, Salahudin alias Om Lin (33) dan Maksan alias Opick (36) sama-sama asal Desa Nowa serta Guntur alias Gen (43), laki-laki asal Kelurahan Kandai Dua.

Katanya, dalam penangkapan tersebut, aparat keamanan Polres Dompu mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) klip plastik transparan ukuran besar yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, berat bruto : 74,15 gram. Ada 6 (enam) gulung plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, berat bruto : 9,15 gram.

Selain itu, ada 14 (empat belas) gulungan plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, berat bruto : 8,99 gram serta terdapat 3 (tiga) gulungan plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto : 4,53 gram.

"Total keseluruhan berat bruto barang bukti shabu-shabu : 96,82 gram. Selain ini, barang bukti lainnya berupa alat timbang, sedotan dan uang tunai sejumlah Rp.16 juta rupiah juga sudah diamanakan," ungkap Hujaifah., Selasa (21/04/2020) pagi.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, ada 4 (empat) terduga pelaku yang telah berhasil diamankan. Sedangkan 1 (satu) diantaranya berhasil meloloskan diri.

"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Para pelaku sudah lama menjadi target operasi anggota Opsnal Res Narkoba Polres Dompu. Apalagi Guntur alias Gen merupakan residivis kasus Narkotika tahun 2017 lalu," tegasnya. (Red)