Incinews.net
Rabu, 01 April 2020, 15.08 WIB
Last Updated 2020-04-01T14:03:53Z
HeadlineHukum

Bobol Pertokoan di Bima, 3 Pencuri Kelahiran Sumba NTT Ditangkap

Foto: 3 Pelaku yang Berhasil Diamankan di Polsek Woha Kabupaten Bima. (ist/O'im)

Mataram, incinews.netTiga kawanan pencuri asal sumba NTT di tangkap Anggota Polsek Woha yang di pimpin oleh Kapolsek IPTU Edy Praying pada hari Selasa tanggal  31 maret 2020.

Ke tiga orang ini di tangkap kerena melakukan pencurian pada sebuah Toko yang terletak di kompleks pasar Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Pristiwa itu terjadi pada hari minggu tanggal 29 maret 2020 sekitar pukul 21 30 wita  dan di laporkan pada hari Senin tanggal 30 maret 2020 pukul 22.00 wita.

Aksi para pelaku dengan cara merusak dan melubangi dinding toko. Sehingga berhasil mengambil sejumlah barang dagangan yang ada didalam toko diantaranya rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 3,5 ball, rokok Dunhil sebanyak 2 Slop, rokok Surya 12 sebanyak. 3 ball dan uang tunai sebanyak Rp.6.000.000,- dengan total kerugiannya sebanyak lebih orang Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Namu, aksi pelaku rupanyan sempat dilihat dan di tanggal oleh salah seorang warga namun pelaku sempat berontak dan langsung melarikan diri.

Ke empat palaku dengan inisial OM (16 thn) Kristen, Buruh, Desa Hongkripit Kecamatan Kodi, Kab.Sumba Barat (NTT), SN (16 tahun) Kristen. Buruh, Desa Maromundoyo Kecamatan Kodi Kab.Sumba Barat Daya (NTT), JK, (16 thn), Kristen, Buruh, Desa Maliha Kecamtan Kodi Kab.Sumba Barat Daya.(NTT). 

"dan DL (20 thn) Kristen, Buruh, Desa Waikadakda Kecamatan Kodi Kab.Sumba Barat Daya NTT masih buron," kata Kapolres Kabupaten Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S. I.K melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi, rabu (1/4/2020)

Jalannya penangkapan para pelaku, pukul 15.30 wita di pimpin langsung Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno. "tiga pelaku berhasil ditangkap ditempat yang terpisah,"sambungnya.

Pelaku SN di Desa Lanci Kecamatan Manggelewa Kab.Dompu, dari hasil pengembangan pelaku SN kemudian dilakukan penangkapan OM yang sedang bekerja disalah satu penggilingan padi  di Desa Monta Kecamtan Monta Kab.Bima, dan dilanjutkan dengan menangkap pelaku JK bertempat disalah satu rumah kost di kompleks Pasar Tente  Kecamatan Woha Kab.Bima.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain 2 Slop rokok merk Dunhil, 3 Slop rokok merk Gudang Gudang Surya 12. (red)