Incinews.net
Senin, 09 Maret 2020, 16.06 WIB
Last Updated 2020-03-09T08:09:09Z
HeadlineHukum

KASN Undang Bawaslu, Soal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran ASN



Bima,Incinews.Net- Menanggapi rekomendasi terhadap dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengundang Bawaslu Kabupaten Bima untuk rapat koordinasi di Mataram, Selasa s/d Rabu (10-11 Februari).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH mengatakan, terhadap rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Bima telah mendapat tanggapan dari KASN, meski baru sebagian rekomendasi yang ditanggapi. “Sebagaimana yang telah kami sampapaikan ke public bahwa sampai saat ini terdapat tiga rekomendasi yang kami sampaikan. Dan dua diantaranya telah diregistrasi di KASN,” urainya.

Koordinasi seperti apa yang hendak dilakukan dalam rapat tersebut? Ebit, sapaan akrab Ketua Bawaslu,  belum bisa menjabarkan secara detail. Namun dia memastikan bahwa koordinasi tersebut terkait penajaman dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS. “Saya merasa yakin KASN hanya ingin mempertajam terkait dugaan pelanggaran oknum ASN,” terangnya.

Koordinasi tersebut, lanjut Ebit, juga terkait dengan sanksi yang akan dikeluarkan oleh KASN terhadap oknum ASN yang melanggar. Karena kewenangan tersebut melekat pada lembaga KASN. ”Kami hanya menerbitkan rekomendasi. Urusan selanjutnya bergantung pada lembaga yang berwenang,” tegas Ebit.

Selain dugaan pelanggaran ASN yang telah direkomendasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima menyampaikan, tujuh oknum ASN yang menurut proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu kabupaten Bima tidak memenuhi unsur untuk direkomendasikan, akan tetap disampaikan secara lisan dalam rapat koordinasi itu.

“Kami akan beberkan semua peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Bima,” tandas Ebit. (Red)