Incinews.net
Jumat, 13 Maret 2020, 18.25 WIB
Last Updated 2020-03-13T14:37:00Z
HeadlineHukum

Kasus Pencabulan Anak Marak Terjadi di Dompu

Foto; Pelaku pencabulan saat diamanakan Polisi. (Ist/Azw)

Dompu,incinews.net: Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pelajar terus terjadi di Kabupaten Dompu. Setelah oknum Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandai Dua inisial MY dan oknum Kepala Madrasah Aliyah Swasta Al-Yamini inisial SA diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya. 

Kini, perlakukan yang sama juga dialami FR (18), pelajar kelas II disebuah SMK di Kecamatan Pajo. FR diduga dicabuli Herman (39) asal Dusun Soro, Desa Jambu yang telah beristri dua.

PS Paur Sub Bagian Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah., menyatakan bahwa, kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar kelas II SMK itu terjadi dirumah korban di Desa Jambu, Jum'at (13/03/2020) sekitar pukul 03.30 dini hari. 

Katanya, kejadian itu berawal dari korban tidur memakai celana pendek bersama teman. Saat tertidur lelap, tiba-tiba terduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel jendela. 

Setelah berhasil masuk, pelaku mencoba meraba bagian pantat korban. Disaat pelaku ingin memasukan jari tengahnya pada kamaluan korban. Korban langsung terbangun dan kaget melihat pelaku berbaring didekat nya. 

Merasa ketakutan, mereka berteriak memanggil kedua orang tuanya. "Pelaku saat itu langsung melarikan diri lewat jendela ruang tamu tempat pelaku masuk ke dalam rumah," jelasnya.

Mendengar informasi tersebut, Kepolisian Sektor Pajo mendatangi TKP. Setelah keluarga korban membuat laporan polisi dan melakukan visum et refertum di UPTD Puskesmas Ranggo. Pelaku langsung diamanakan di Mapolsek Pajo.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kasus tersebut di serahkan ke unit PPA Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut," kata Hujaifah.

Pelaku pencabulan yang sudah beristri dua itu dijerat dengan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 80 (ayat 1) Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 289 KUHP. (inc)