Incinews.net
Rabu, 25 Maret 2020, 10.11 WIB
Last Updated 2020-03-25T02:16:34Z
HeadlineHukum

Asik Main Judi, 3 Warga di Desa Monggo Digerebek

Foto: Saat Dilakukan Penggerebekan disalah satu Rumah Panggung di Desa Monggo Kecematan Madapangga. 


Bima, Incinews.net: Tiga orang laki-laki diamankan di Desa Monggo kecamatan madapangga kabupaten Bima, diduga sebagai pemain judi. Pada Selasa (24/3/2020), sekitar pukul 11: 00 wita.

Kasubag Humas Polres Bima, AKP Hanafi mengatakan, adapun identitas terduga Pelaku inisial HN (25thn) serta kedua temannya inisial SF ( 23thn), IH (18thn) beralamat di Desa monggo Kecamatan Madapangga.

" Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan 1 buah remi, 7 buah hp (2  unit merk nokia dan 5 unit merk samsung), dengan Uang sejumlah Rp. 679.000.00,.dengan pecahan empat lembar pecahan Rp. 100.000, empat lembar pecahan Rp. 50.000, tiga belas lembar pecahan Rp. 5000, dua lembar pecahan Rp. 2000 dan satu lembar pecahan Ro. 10.000", kata Hanafi.

Penangkapan terduga pelaku permainan judi  merupakan Non TO dalam pelaksanaan operasi  Pekat Polres Bima yang pelaksanaannya sejak tanggal 23 maret  s/d 5 April 2020  (selama 14 Hari),

"Pelaku beserta barang Bukti telah di limpahkan penanganannya ke Sat Reskrim Polres Bima,tutup Hanafi. (red)