Incinews.net
Minggu, 02 Februari 2020, 04.17 WIB
Last Updated 2020-02-02T10:37:11Z
HeadlineHukum

Mau Bobok di Hotel, Pria di Kota Mataram Curi Mesin Cuci Neneknya Sendiri

Foto: Pelaku dan Jajaran Polresta Mataram (Ist/O'im)

Mataram, Incinews.net, Polresta Mataram meringkus pelaku pencurian. Pelaku seorang pemuda di Lombok inisial TO (23). TO nekat mencuri mesin cuci milik neneknya sendiri. Terpakasa ia lakukan lantaran ingin merasakan empuknya kasur hotel.

Untuk mewujudkan keinginannya tidur di hotel, warga Kelurahan Taman Sari, Kota Mataram ini bersama temannya AJ mengambil barang milik neneknya. Kebetulan, saat itu rumah neneknya lagi sepi.

Ia pun mengangkut mesin cuci diembat lalu dijual. “Rumah pamannya itu di Taman Sari. Saat itu lagi kosong dan tidak terkunci,” kata Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Putu Bujangga, Jumat (31/1/2020).

Kemudian TO menjual mesin cuci curian itu seharga Rp 500 ribu. Uang tersebut dibagi dua. Sebagian uang diberikan kepada teman AJ, yang masih dalam pengejaran Polisi.

“Pengakuan tersangka, uang itu ia habiskan untuk tidur di salah satu hotel di Cakranegara,” terangnya.

Berdasarkan keterangan TO dihadapan Polisi, ia baru pertama kali mencuri. Ia lakukan hal tersebut karena tidak punya uang untuk sewa hotel. “Niatnya mencuri lantaran ingin tidur di hotel,” ungkapnya.

TO dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider 367 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Inc)