Incinews.net
Jumat, 20 Desember 2019, 19.55 WIB
Last Updated 2019-12-20T12:34:54Z
HeadlineHukum

Miras 4,1 ton Termasuk Tuak Dimusnahkan Polisi


Lombok Tengah, Incinews.net – Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti minuman keras (Miras) berbagai merek, baik itu miras tradisional jenis tuak dan brem, pada kamis (19/12/2019) kemarin. 

“Total Miras yang dimusnahkan sebanyak 4145 liter atau 4,1 ton,” ujar AKP Budi Santosa, SIK,MH.

Ribuan liter miras berbagai merek, menurut AKBP Budi Santosa, SIK, MH, adalah termasuk miras teradisional Tuak dan Brem yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia KRYD yang dilaksanakan jelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, baik itu dari Satresnarkoba maupun Polsek Jajaran yang ada di 12 Kecamatan di Lombok Tengah.

“Hasil razia itu kita musnahkan supaya pelaksanaan Natal Dan Tahun Baru itu berjalan aman dan nyaman,” jelasnya.

Dikatakan, selain mengamankan ribuan liter miras yang dijual tanpa ijin tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1130 bahan kosmetik yang dijual tanpa ijin di wilayah Kota Praya dan Desa Penujak.

“Untuk pelaku penjual bahan kosmetik tanpa ijin itu kita tidak tahan, karena alasan yang satu hamil dan yang satu lagi kurang sehat,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Lombok Tengah yang terus berkomitmen untuk menjaga Khamtibmas di wilayah Lombok Tengah.

“Ini semua sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polres Lombok Tengah serta semua pihak untuk menjaga keamanan,” ujarnya.

“Masalah peredaran Miras dan Narkoba serta keamanan itu adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (inc)