Incinews.net
Sabtu, 23 November 2019, 21.24 WIB
Last Updated 2019-11-23T14:32:18Z
HeadlineHukKrim

Lombok Tengah Belum Bersih dari Narkoba


Lombok Tengah,Incinews.net-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di lingkungan Handanyani Leneng Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah pada Jum'at tanggal 22 Nopember 2019 sekitar pukul 15.40 Wita sore hari

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat,
bahwa di warung Es Teler di Lingkungan Handayani Leneng Praya Kecamatan Praya Kabupatalen Lombok Tengah sering digunakan untuk transaksi/jual beli narkotika, kemudian berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan, monitoring dan pengintaian terhadap gerak-gerik serta aktivitas orang di seputaran lokasi dimaksud, selang beberapa saat kemudian datang salah seorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah termonitor anggota yang sudah ada di sekitar lokasi langsung mengamankan orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut.

Setelah diamankan dan digeledah badannya ditemukan 1 (satu) buah dompet di saku celana sebelah kanan yang isi dompet tersebut berupa, kaca, 9 buah klip kosong dan uang sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor tersangka dan di dalam kotak sepeda motor Honda Beat warna merah tersangka di temukan 1 ( satu ) poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan temuan itu selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah mengamankan tersangka ke Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka berinisial AF berumur 24 thn adalah warga Lingkungan Handayani Leneng Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dengan Sejumlah barang bukti," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK.

Adapun barang buktinya, 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaca, 9 buah klip kosong, 1 buah sekop plastik, 2 buah HP, uang sejumlah Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu), satu buah dompet. (Inc)