Incinews.net
Rabu, 13 November 2019, 20.42 WIB
Last Updated 2019-11-13T12:45:23Z
HeadlineHukum

Ngantar Makanan Teman, 2 Orang Ketahuan Kuasai Narkoba


Kota Bima,Incinews.Net- Polres Bima Kota kembali menangkap dua orang Warga Kota Bima atas kasus tindak pidana narkotika jenis shabu, Selasa (12/11) pukul 23:00 wita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Iptu Hasnun mengatakan Bripka Muhamad Faizal  dengan Brigadir Saiful malam itu sedang piket di ruangan SPKT Mako Polres Bima Kota jalan Soekarno Hatta No.180 Kecamatan Mpunda Kota Bima.

"Tiba-tiba pelaku FR (18) Kota Bima, IS (25) Kota Bima, datang mengantar makanan bubur untuk tahanan Mulyadin (Tahanan Kasus Narkotika)", ungkap Hasnun.

Dikatakan Hasnun, FR pada saat itu yang ingin melapor di pos penjagaan, maksud dan tujuanya datang hanya untuk mengantar makanan temanya. "Melihat gerak geriknya mencurigakan, karena bukan waktu besuk tahanan anggota langsung bertanya tentang keperluannya apa. Bripka Muhamad Faizal menghampiri dan melakukan pemeriksaan makanan yang dibawa FR. "Dari pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya barang terlarang", jelasnya.

Namun Setelah dilakukan penggeledahan dibadan FR ditemukan satu unit Hp samsung warna putih. usai melakukan penggeledahan dibadan FR. Bripka Muhamad Faizal memanggil IS teman FR  yang sedang menunggu di depan Mako Polres Bima Kota. "IS dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga shabu dan tujuh lembar plastik klip bening kosong", terang Hasnun.

"Dengan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis shabu, tujuh lembar plastic klip bening, satu unit merk Hp samsung warna putih, satu unit topi warna hitam. FR dan IS diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota," ujarnya. (Inc)