Incinews.net
Selasa, 12 November 2019, 20.36 WIB
Last Updated 2019-11-12T12:36:52Z
HeadlineHukum

Buronan Kasus Korupsi BBM Bersubsidi Pertamina Depot Badas Sumbawa di Tangkap


Mataram,Incinews.Net- Bertempat di Rumah Terpidana M.NASIR ABDUL WAHAB di Jl. Ikan Kakap Rt.02 / Rw.06 Nomor 18 Kota Malang telah dilakukan penangkapan Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan / Penjualan  BBM bersubsidi untuk masyarakat di Pertamina Depot Badas, Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa Tahun 2005.

"Terpidana M. NASIR ABDUL WAHAB diputus bersalah melanggar pasal 2 ayat    (1) jom Pasal 18 ayat (1) subs a , b jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomir : 31 Tahun 1999 yang telah diubah denhan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. PASAL 64 ayat (1) KUHP. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi dan dijatuhi pidana selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). Membayar uang pengganti sebesar Rp. 532.974.000.- (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah),"ungkap Kejati NTB Arif, selasa (12/11/2019).

Bahwa pada saat ini Terpidana M.NASIR ABDUL WAHAB dititipkan di Rumah Tahanan Negara Surabaya cabang Kejati Jawa Timur, untuk selanjutnya besok pagi jam 09.00 wib. "Diterbangkan ke Mataram untuk dilakukan eksekusi dengan dengan memasukan ke Rumah Tahanan Negara Mataram,"tutupnya. (inc)