Incinews.net
Jumat, 11 Oktober 2019, 19.13 WIB
Last Updated 2019-10-11T11:13:42Z
HeadlineHukum

Polda NTB Ungkap Penyelundupan Sabu Dari Thailand


Mataram, Incinews.Net- Jajaran Reserse Narkoba Polda NTB pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 berhasil mengamankan tersangka AD alias ML (40) warga Dusun Montong Desa Jurit Baru Kecamatan Pringgasela Lombok Timur. Tersangka ditangkap saat mengambil kiriman paket di salahsatu jasa pengiriman barang.

Sebelumnya Tim Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkoba dari luar negeri melalui salah satu jasa pengiriman barang di Lombok Timur. Informasi tersebut berasal dari Bea Cukai Bandara Ngurah Rai yang berhasil mendeteksi satu kotak yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan dan uji lab untuk memastikan barang tersebut adalah narkoba, kotak tersebut dibiarkan untuk terus dimonitor sampai kepada penerima. Kanwil Bea Cukai Bali segera menginformasikan ke Polda NTB, dengan cepat Tim langsung bergerak. "Berbekal informasi tersebut kemudian Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,"kata Kabid Humas Kombes Pol Purnama, S.I.K dalam siaranya, jum'at (10/10/2019).

Saat menindaklanjuti informasi tersebut, dilokasi, tim melihat sesorang yang mencurigakan datang untuk mengambil paket, kemudian tim mendekati orang tersebut hingga ke Jalan Lintas Laskar Dusun Berumbun, Desa Danger Kecamatan Masbagik Lombok Timur, Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Saat itu ditemukan barang bukti 1 kotak paket warna kuning yang didalamnya berisi 2 pasang sandal wanita, di mana di dalam masing-masing hak sandal tersebut berisi 1 bungkus plastik besar sahingga berjumlah 4 bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat 540.820 gram ( 5,4 Ons ), 1 buah HP merk Nokia, 3 buah Kaos, 1 Dompet warna Coklat berisi KTP, SIM dan Kartu ATM, 1 lembar tanda terima Paket,"paparnya.

Dari keterangan yang tertulis pada paket tersebut dikirim dari Negara Thailand oleh Lu Me Rome warga negara Myanmar alamat 930 / 4 SOI SYNTHIP SUKHUMPIT 71 PHRA KHANONG WATTANA, 10110 BANGKOK THAILAND  No. 1144 dan Penerima inisial ML  alamat Dusun Banok Desa Jurit Kecamatan Pringgasela Lombok Timur.

Menurut keterangan tersangka, sambung Purnama, paket tersebut merupakan miliknya yang dikirim dari Thailand oleh warga Negara Myanmar dimana isi paket tersebut diakui berisi pakaian dan sandal
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB guna pengembangan kasus. Sekali lagi pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman dapat digagalkan. Modus ini memang sering dilakukan oleh pelaku untuk memasukkan narkoba ke NTB. Kami akan terus memperketat dan menguatkan informasi jaringan terhadap modus ini, khususnya dengan Bea Cukai di Denpasar dan Lombok," teranya. (Inc)