Incinews.net
Jumat, 25 Oktober 2019, 18.43 WIB
Last Updated 2019-10-25T10:43:45Z
HeadlinePemerintah

Percepat Pelayanan Masyakarat, NTB Terus Perkuat Layanan Publik Berbasis Elektronik


Mataram,Incinews.Net- Kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi NTB diminta untuk terus memperkuat pemanfaatan teknologi informasi dan Komunikasi guna memperlancar pelayanan publik dan mempermudah tata kelola administrasi. pemerintahan.
" Saat ini dan kedepan, kita tidak bisa lagi mengandalkan cara kerja manual, karena selain lama, juga boros. Sementara masyarakat kita berharap untuk bisa mendapatkan pelayanan yang serba cepat juga mudah, murah dan tranparan", ujar Penjabat Sekda NTB, Dr.Ir.H.Iswandi M.Si selaku GCIO (Government Chief Information Officer) saat membuka Rapat Komite e-Government Pemerintah Provinsi NTB di Gedung Sakareang Kantor Gubernur , Kamis (24/10/2019).

Menurut Pak Is sapaan akrabnya dengan menggunakan teknologi atau aplikasi maka banyak tugas yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, sehingga jauh lebih efisien. Namun ia mengakui, memang tidak semua pekerjaan harus dibuatkan aplikasi. Dan menggunakan teknologi-pun perlu memperhatikan pedoman teknis sebagaimana diatur pada Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik (SPBE). "Juga kita di NTB sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik yang harus kita pedomani", tegasnya.

Ia menekankan agar pembuatan atau pengadaan  aplikasi oleh suatu unit kerja benar-benar diutamakan untuk kepentingan memperlancar pelayanan publik. Jika sudah ada aplikasi yang bersifat umum dan dapat digunakan secara bersama-sama oleh berbagai instansi, Sekda meminta agar aplikasi tersebut digunakan bersama atau terintegrasi. Dan tidak perlu masing-masing perangkat daerah membuat aplikasi lagi yang sama, harapnya.

Dalam hal ini, Pak Is meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, agar berperan ibarat Telkom, yaitu mengasistensi perangkat daerah dalam pembangunan infrastruktur komunikasi dan aplikasi sesuai kebutuhan  sekaligus mengintegrasikan pemanfaatannya.
Menurutnya, Fungsi komite e-Government adalah menyusun perencanaan sistem informasi pemerintahan yang dibutuhkan dan juga untuk menyelaraskan kebutuhan infrastruktur dan aplikasi untuk mendukung tata kelola administrasi dan layanan publik di masing-masing perangkat daerah.

Untuk itu, kepada para pimpinan OPD selaku anggota komite e-government, Pak Is menitipkan 3 hal yang perlu dilakukan di tiap-tiap instansinya.
Pertama,  memastikan adanya Pranata Komputer dan memberdayakan SDM bidang IT di setiap perangkat daerah untuk membantu pembangunan dan pengembangan sistem informasi  sesuai kebutuhan secara efektif dan efisien.  Kedua, pembangun infrastruktur harus terarah dan terukur. Ketiga, pembuatan aplikasi yang sifatnya spesifik agar diprioritaskan untuk kebutuhan pelayanan. Dan jika memiliki aplikasi yang  bersifat umum agar dapat dimanfaatkan untuk perangkat daerah lainnya secara bersama-sama.

Sebelumnya Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH mengungkapkan bahwa keberadaan Komite E-Government  Provinsi NTB merupakan implementasi dari Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2018 tentang tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik.
"Penerapan sistem elektronik merupakan salah satu instrumen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek korupsi serta pemerintahan yang melayani", ujarnya.

Mantan irbansus Inspektorat Provinsi NTB itu menjelaskan bahwa baik didalam Perpres 95 Tahun 2018 maupun Perda 3 Tahun 2018, keduanya mengamanatkan pentingnya pemanfaatan sistem informasi guna memperlancar pelayanan publik.
Namun pembuatan dan pemanfaatan aplikasi oleh perangkat daerah, kata Aryadi wajib memperhatikan pedoman dan ketentuan yang diatur dalam kedua peraturan tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan pemborosan penggunaaan anggaran untuk pembuatan aplikasi, tegasnya.

Saat ini kata Gede berdasarkan hasil pendataan dan registrasi aplikasi yang disampaikan semua OPD kepada Diskominfotik selaku Pengelola e-government Pemda NTB, sudah tercatat 160 aplikasi terdiri dari 47 aplikasi baru yang dibuat pada tahun 2019 ini dan tahun sebelumnya sudah teregistrasi 113 aplikasi.

Apakah semua aplikasi itu dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung layanan ?, Menurut Aryadi, hal itu perlu dievaluasi. Karena dalam pantauannya ada sejumlah  aplikasi yang sudah dibuat namun tidak dipergunakan oleh perangkat daerah. Sehingga hal semacam itu dapat menimbulkan kerugian atau pemborosan.

Ia menegaskan bahwa e-Government bukan berarti harus semuanya bikin aplikasi, melainkan bagaimana aplikasi yang sudah ada dapat diintegrasikan sehingga kita tidak diperbolehkan  membuat aplikasi yang sejenis.  Cukup digunakan yang sudah ada, ujarnya.

Karena itu, Pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB perlu dievaluasi secara berkala.

Hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB tahun 2018, kata Aryadi, NTB meraih nilai SPBE  2,95 dari skala 5. Hal ini menunjukkan rangking NTB sudah termasuk mulai baik. Bahkan berada diatas rata-rata nasional yaitu 2,6. Namun dari angka itu, masih perlu ditingkatkan agar benar-benar memudahkan rakyat mendapatkan layanan. "Target kita tahun 2019 ini diatas angka 3", pungkasnya. (Inc)