Incinews.net
Kamis, 17 Oktober 2019, 13.02 WIB
Last Updated 2019-10-17T05:02:02Z
HeadlineHukKrim

3 orang Diamankan Terkait Narkoba, Seorang Ditetapkan Sebagai Tersangka



Bima, Incinews.Net- Iptu Budiman Perangi Angin SH, selaku kasat Narkoba Polres Bima berhasil mengungkap Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Bima, melalui Kasubag Humas Polresnya Iptu Hanafi mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu 17: 30 Wita, bertempat  di Dusun Tuntu Rt 09/04 Desa kenanta Kecamatan  Soromandi Kabupaten Bima, ungkapnya.

Dikatakan Hanafi, dalam penggerebekan telah di amankan  3 (tiga) orang laki- laki Masing-masing, Inisial MS alias KK ,umur 29 Tahun, Alamat Desa Ngali Kec. Belo dan  ND ,Umur 20 Tahun, Alamat Desa Sai Kecamatan Soromandi serta MR ,Umur 22 Tahun, Alamat Desa Sai Kecamatan Soromandi, jelasnya.

" Barang bukti yang diamankan 6 Poket Narkotika Berisi Kristal Putih, 1 buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Buah HP android merk vivo warna hitam dan Uang kertas Sejumlah Rp.  500.000,-( lima ratus ribu rupiah), kata Hanafi.

Selanjutnya para  terduga Pelaku  yang di amankan beserta Barang Bukti  di bawa ke Mapolres Bima untuk dilakukan penyelidikan . Setelah  dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba terhadap ke 3 orang yang di amankan tersebut dan saksi serta hasil dari test urine  maka yang memenuhi unsur di tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang  yakni saudara MS alias KK  ( urine positif). sedangkan  ND dan MR  ( urine negatif) dan statusnya masih dalam pengamanan, pungkasnya. (Inc)