Incinews.net
Senin, 09 September 2019, 16.07 WIB
Last Updated 2019-09-09T08:07:31Z
DesaHeadline

Warga Terlibat Narkoba & Miras Akan Diusir

Ketua BPD Temba Lae, Kabupaten Dompu, Hermansyah S.Pd dan anggota

Dompu,incinews.Net- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temba Lae, Kabupaten Dompu dan Kepala Desa setempat telah membuat kesepakatan bersama warga agar mengusir siapapun yang terbukti terlibat menjadi bandar dan pengedar narkoba maupun minum-minuman keras (miras) di desa tersebut.

Kesepakatan itu tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Ketertiban Sosial dan Keamaman Desa Temba Lae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu yang disahkan, Senin (09/09/2019).

Ketua BPD Temba Lae, Kabupaten Dompu, Hermansyah S.Pd., menyebutkan bahwa Perdes tersebut menekankan agar dalam menjalani kehidupan sosial kemasyarakatkan, warga yang tinggal di desa setempat tidak menjual, meyebarkan dan menkosumsi obat-obat terlarang seperti narkoba dan miras yang dapat merusak tatanan sosial dan generasi muda.

"Siapapun warga desa Temba Lae yang terlibat narkoba dan Miras, baik sebagai pengedar maupun bandar akan diusir dari kampung," tegas mantan aktivis HMI Cabang Bima ini.

Katanya, selain mengatur tentang narkoba dan miras, Perdes ini juga mengatur tentang pergaulan anak muda, kendaraan resing, petasan dan orhen malam.

"Ini salah satu ikhtiar kami dalam mendorong dan mengatur kehidupan di desa yang lebih baik. Untuk mewujudkan itu perlu kerja sama seluruh stakhorder dan masyarakat," pintanya. (inc)