Incinews.net
Kamis, 15 Agustus 2019, 18.39 WIB
Last Updated 2019-08-15T10:39:54Z
HeadlineHukum

Polisi di Sumbawa Ringkus Penjual Mercurry Kepara Pelaku Tambang Ilegal


Sumbawa Besar, incinews.net– Unit tipidter sat reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus AR lelaki 29 Tahun asal lombok tengah, ia diringkus karna memperjual belikan Mercurry (air raksa) yang di pergunakan oleh para pelaku Kegiatan usaha pertambangan tanpa izin (PETI).

AR diringkus di kediaman miliknya sore tadi (14/8) tepatnya di Dusun kemang kuning desa Lopok Kecamatan Lopok. Dari tangan nya pihak kepolisian mengamankan 13 botol mercurry dengan masing masing berat 1 kg, dan 3,5 ons emas.

Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio, Sik.MH membenarkan penangkapan AR tersebut “Saat ini AR sedang dalam proses penyidikan. Dikediaman miliknya kami menemukan 13 kg mercurry yang siap di jual dan 3,5 ons emas hasil PETI. AR mengaku menjual 1 kg mercurry tersebut seharga Rp. 1.600.000.” Ungkap kapolres. (Inc)