Incinews.net
Minggu, 02 Juni 2019, 04.54 WIB
Last Updated 2019-06-01T20:54:23Z
HeadlineHukum

Transaksi Narkotika, Dua Warga Dompu Ditangkap Di Wilayah Hukum Kabupaten Bima



Bima,Incinews,Net- Sekitar pukul 23:00 wita, jum’at (31/5), Unit Opsnal Sat ResNarkoba  Polres Bima, berhasil mengungkap peredaran Narkotika Gol 1,bukan Tanaman jenis Shabu sebagimana yang diatur dalam Undang-undang Repbublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasubag Humas Polres Bima Iptu Hanafi mengatakan Penangkapan terhadap “ I ” (38) Tahun, Alamat Dusun Coha Desa Melaju Kecamatan Kilo dan “ N ” Perempuan , (31) Tahun Alamat Rt 01 Rw 02 Dusun Teka Sire Kecamatan  Manggalewa Kabupaten  Dompu. Dilakukan di jalan Raya Monta - Parado tepatnya di Desa Tangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Sebelumnya Unit Opsnal Sat Res Narkoba  Polres Bima mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika yang dilakulan oleh seseorang laki-laki dan perempuan yang berasal dari  Kabupaten Dompu  dengan seseorang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Bima, setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan Tim memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar Kecamatan monta,Ungkapnya.

“Karena posisi telah terkunci, Tim langsung melakukan pemantauan di sekitar Kecamatan Monta”,Katanya.

Selanjutnya Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang duduk di pinggir jalan sendirian, kemudian selang beberapa saat melihat orang tersebut di datangi oleh dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Tracker,Jelasnya

Lanjut Hanafi dicurigai akan melakukan transaksi narkotika Jenis Shabu.  Tim kemudian mendatangi orang-orang tersebut, untuk melakukan upaya penangkapan.  Akan tetapi dua orang dari laki-laki tersebut berhasil melarikan diri,  Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang dari dua orang yang berhasil lari. Tim dengan disaksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan,  akan tetapi barang bukti tidak ditemukan.  Tim kemudian melakukan penggeledahan di Mobil, sontak saja menemukan Barang Bukti,Terangnya.

“Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 Poket Narkotika Jenis Shabu,1 Buah Bong,1 Buah Gunting, 3 Buah Sedotan, 1 Bungkus Klip Kosong,1 Buah Isolasi Bening Kecil, 1 Buah Timbangan, 3 Buah Korek Api, 3 Buah Handphone dan 1 Unit Mobil jenis Avanza Warna Silver dengan No. Polisi B 1862 SOH”,Katanya.

Pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bima guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (inc)