Bima,Incinews,Net- Sekitar pukul 23:00 wita, jum’at (31/5),
Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima,
berhasil mengungkap peredaran Narkotika Gol 1,bukan Tanaman jenis Shabu sebagimana
yang diatur dalam Undang-undang Repbublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Kasubag Humas Polres Bima Iptu Hanafi
mengatakan Penangkapan terhadap “ I ” (38) Tahun, Alamat Dusun Coha Desa Melaju
Kecamatan Kilo dan “ N ” Perempuan , (31) Tahun Alamat Rt 01 Rw 02 Dusun Teka
Sire Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu. Dilakukan di jalan Raya Monta - Parado tepatnya
di Desa Tangga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Sebelumnya Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima mendapatkan Informasi dari
masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika yang dilakulan oleh seseorang
laki-laki dan perempuan yang berasal dari
Kabupaten Dompu dengan seseorang
laki-laki yang berasal dari Kabupaten Bima, setelah dilakukan pendalaman dan
pemantauan Tim memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar
Kecamatan monta,Ungkapnya.
“Karena posisi telah terkunci, Tim
langsung melakukan pemantauan di sekitar Kecamatan Monta”,Katanya.
Selanjutnya Tim mencurigai gerak-gerik
seseorang yang duduk di pinggir jalan sendirian, kemudian selang beberapa saat melihat
orang tersebut di datangi oleh dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor
Tracker,Jelasnya
Lanjut Hanafi dicurigai akan melakukan
transaksi narkotika Jenis Shabu. Tim
kemudian mendatangi orang-orang tersebut, untuk melakukan upaya
penangkapan. Akan tetapi dua orang dari
laki-laki tersebut berhasil melarikan diri,
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang
dari dua orang yang berhasil lari. Tim dengan disaksikan oleh masyarakat
setempat melakukan penggeledahan, akan
tetapi barang bukti tidak ditemukan. Tim
kemudian melakukan penggeledahan di Mobil, sontak saja menemukan Barang Bukti,Terangnya.
“Adapun barang bukti yang di amankan
berupa 1 Poket Narkotika Jenis Shabu,1 Buah Bong,1 Buah Gunting, 3 Buah
Sedotan, 1 Bungkus Klip Kosong,1 Buah Isolasi Bening Kecil, 1 Buah Timbangan, 3
Buah Korek Api, 3 Buah Handphone dan 1 Unit Mobil jenis Avanza Warna Silver
dengan No. Polisi B 1862 SOH”,Katanya.
Pelaku dan barang bukti di amankan di
Polres Bima guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (inc)