Incinews.net
Sabtu, 29 Juni 2019, 08.08 WIB
Last Updated 2019-06-29T00:08:02Z
HeadlineHukum

Polisi Ringkus 3 Orang Pemain Judi Voly di Kota Bima


Bima,Kota Incinews,Net- Polres Kota Bima meringkus 3 (tiga) orang pelaku bermain judi diarena Olahraga Voly,  kamis (27/6/2019) malam hari sekitar pukul 23:00 wita.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama,SIK menjelaskan ketiga pelaku berinisial Iis (35), AK (24) dan AA (23). Iis sebagai pemain dan dua lainnya pemegang pot.

"Berdasarkan  laporan dari masyarakat, Lapangan Voly Kel. Penatoi samping lampu merah Gunung 2 (dua) setiap malamnya di gunakan untuk bermain judi bola voly. Bermain mulai dari pukul 19:00 wita sampai dengan pukul 04:00 wita dini hari, sehingga membuat masyarakat sekitar merasa resah dan terganggu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, (28/6/2019).

Menanggapi informasi tersebut TIMpun turun melakukan penyelidikan dan benar saja terjadi perjudian Judi bola Voley.

"Pada hari dan tanggal di ataspun TIM turun melakukan razi dan penangkapan. Benar adanya, ditemukan uang tunai Rp792.000 yang digunakan berjudi, barang bukti bola voli, net dan lampu sorot,"terangnya.(Inc)