Kota Bima,Incinews.Net- Satuan Narkoba Polres Bima Kota, melaksanakan giat Operasi Pekat
Gatarin 2019 dan telah melakukan razia
minuman keras di wilayah hukumnya, berdasarkan Surat perintah: Sprin/330/IV/
OPS.1.3/2019.
Kasubag Humas Polres Bima, Iptu Hasnun mengatakan Operasi dilaksanakan berdasarkan Perda Kota
Bima Nomor 6 Tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran Minuman
beralkohol. Khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf E,Ungkapnya. Jum’at (26/4).
“Team telah mengamankan 5 Dus atau sekitar 60 Botol Bir Bintang, dirumah
salah seoorang warga yakni NRD, bertempat di Kelurahan Rabangodu Utara
Kecamatan Raba Kota Bima”,Katanya.
Operasi dilaksanakan sekitar Pukul 20:00 Wita, dengan menggeladah salah
satu toko yang diduga menyimpan dan menjual Bir bintang, setelah digeledah
akhirnya benar juga di toko milik NRD terdapat Barang haram tersebut.Kemudian
barang bukti di bawa dan di amankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih
lanjut.(inc)