Incinews.net
Senin, 25 Maret 2019, 21.12 WIB
Last Updated 2019-03-25T13:12:46Z
BawasluHeadline

Bawaslu : Pemberi dan Penerima Uang Waktu Kampanye, Bisa Dipidana



Abdurrahman,SH 
(selaku Divisi Penanganan Pelanggaran) Bawaslu Kabupaten Bima



Bima,incinews.Net- Dalam masa kampanye yang masih berlangsung hingga 13 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, kembali mengingatkan larangan pemberian uang atau materi lainnya saat kampanye.

Abdurrahman,SH, selaku Divisi Penanganan Pelanggaran, menyatakan Money Politik, sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 278 yang berisi tentang biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye. Peserta pemilu dilarang memberikan dalam berbentuk uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu,ungkapnya.

"Dalam metode kampanye itu sudah diatur, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan kegiatan lainnya dan harus membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian”,Kata Abdurrahman. Senin (25/3).

Disebutkan Anggota Bawaslu ini, Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan larangan, di peraturan perundang-undangan, Bawaslu akan melakukan pencegahan terlebih dahulu,Jelasnya.

Didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Diatur bahwa baik pemberi maupun penerima “uang politik” sama-sama bisa dijerat pidana, berupa hukuman penjara. Atas dasar inilah perbuatan memberi barang atau materi lainnya menjadi tak bisa dibenarkan,Tegas Abdurrahman.

“Jika ada yang melakukan Pembagian uang atau Materi lain, Dipersilahkan Masyarakat melapor”,Katanya.

Pada Pasal 523 ayat (1), Undang-Undang tentang Pemilu diatur, “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye pemilu secara langsung ataupun sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,-00 (Dua puluh empat juta rupiah)”,Tutupnya. (inc)