Incinews.net
Minggu, 17 Februari 2019, 14.28 WIB
Last Updated 2019-02-17T06:28:32Z
HMI cabang BimaHukum

Insiden di Sape Lahirkan Korban Luka, HMI Minta Kapolres Bima Kota Evalusasi Anggotanya


Sukrin selaku Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.

Bima,Incinews.Net- Insiden Kericuhan yang terjadi di Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima antara Mahasiswa dan Aparat Kepolisian yang mengakibatkan kurang lebih 5 orang mengalami luka-luka, diantaranya anak dibawah umur pada Jum,at (15/2) kemarin.

Kejadian ini sangat disayangkan oleh Sukrin selaku Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.

Sukrin menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masa aksi demonstran di kecamatan sape kabupaten bima. Pembubaran paksa masa aksi sudah menjadi tradisi polisi di bima, ini menjadi catatan buruk bagi kepolisian sebagai aparat keamanan yang bertugas untuk melindungi, mengayomi dan mengamankan masa aksi demonstran,ungkapnya

 “Perlu diklarifikasi dan harus dibedakan mana tindakan untuk mengamankan dan mana tindakan represif yang berujung pada kekerasan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM)”,Kata Sukrin Saptu (16/2).

Lanjutnya padahal sudah jelas Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

Memang, dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dasar menimbulkan kericuhan sangat diperlukan adanya penyelenggaraan keamanan.  Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3)  UU 9/1990 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertibam umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,Terangnya.

Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara (demonstrasi), aparatur pemerintah (dalam hal ini Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia,menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, apalagi dipukul sampai ditembak seperti aksi brutal yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masa aksi demonstran dan masyarakat bahkan ada salah satu balita diantaranya yang menjadi korban kebengisan polisi. Tegas Ketua Bidang PAO ini.

Maka dengan melihat tragedi itu kami Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima mengecam dan mengutuk keras tindakan brutal polisi yang tidak menghargai HAM dan hukum.

Kami meminta kepada Bapak Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah.SIK.,MH, supaya segera mengevaluasi dan memberikan pembinaan khusus kepada anggota-anggota yang bertugas saat itu,kata Sukrin

Sebagai pencerahan terakhir Bahwa demonstrasi itu adalah bentuk negara demokrasi, sementara kritikan adalah protein bagi negara demokrasi,Tutupnya. (Inc)