Incinews.net
Kamis, 03 Januari 2019, 13.11 WIB
Last Updated 2019-01-06T08:04:47Z
Bima

Pemkab Bima Enggan Patuhi SKB 3 Menteri Tentang ASN Eks Koruptor


Bima,Incinews.Net - Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri diantaranya, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, serta Badan Kepala Kepegawaian RI tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Korupsi atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan tertanggal 13 September 2018 lalu, masih juga belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bima.
Apakah ini unsur kesengajaan atau  tidak, Pemda Bima melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Sahrul yang dikonfirmasi melalui Via Pesan Elektronik pada Kamis (03/1/2018) mengatakan bahwa SKB tiga menteri tersebut belum bisa diterapkan karena menunggu putusan Judicial Review di Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

"Masih menunggu putusan MK terkait dengan yudicial Reviuw yang diajukan oleh LKBH KORPRI nasional dengan Nomor pendaftaran : 1830/PAN.MK/X/2018 Tanggal 10 oktober 2018",Ungkapnya.

Ditanya mengenai berapa Jumlah ASN yang pernah diputuskan oleh Pengadilan yang sudah memiliki Kekuatan Hukum tetap oleh Pengadilan, Sahrul enggan menjawab, bahkan belum di eksekusinya Para ASN bukan saja di Kabupaten Bima, melainkan di seluruh Wilayah NTB,Tutupnya. (01)