Incinews.net
Jumat, 25 Januari 2019, 07.32 WIB
Last Updated 2019-01-24T23:32:43Z
BimaHukumPKHSosial

Dinsos Polisikan Pendamping PKH Langgudu


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima
Bima,Incinews.Net- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Masyarakat Penerima manfaat Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima untuk Desa Karampi dan Sarae Ruma yang di duga menggelapkan Dana Masyarakat Penerima Manfaat sebanyak 150 orang dengan Nilai rupiah 75 Juta.


Dinas Sosial Kabupaten Bima, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (BJS), melalui Kepala seksi Ismud S,Sos, yang dikonfirmasi pada Kamis (24/1/2019) mengatakan, oknum pendamping PKH asal langgudu inisial SD, resmi dilaporkan ke Polres Bima guna mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan,ungkapnya.

“kita sudah melaporkanya ke Polisi, tinggal menunggu hasil kerja polisi terkait masalah Dugaan penggelapan uang Masyarakat penerima manfaat”,kata ismud.

Sedangkan Kabid BJS, Rizal Mukhlis, S.E, mengatakan hal yang senada, Ia menambahkan sesuai kesepakatan bersama SD memang telah dilaporkan, karena tidak patuh terhadap janji yang di buatnya sendiri.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Salahuddin ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, sebelumnya anak itu sudah menyepakati untuk mengembalikan uang 75 juta tersebut, tetapi ternyata itu hanya bohong belaka.

“Prosedur telah dilewati atau proses internal, malahan tidak patuh, yah sudah lapor polisi saja”,katanya

Untuk diketahui Pendamping PKH itu, gajinya lumayan juga sekitar 2,5 sampai 3 juta per Bulan dan tergantung lama masa kerja, kenapasih masih tilep uang rakyat lagi,ungkap salahuddin.

Kadis berharap SD mengembalikan Dana yang menjadi hak masyarakat,” kalau Dia kembalikan, kita akan cabut laporanya, jika tidak proses jalan terus”,tutupnya. (Inc)