Incinews.net|Kab. Bima. Dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kuta, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, NTB, dengan nilai mencapai sekitar Rp500 juta, hingga kini belum tercatat adanya pengembalian. Persoalan ini menuai sorotan publik, terutama terkait kejelasan aliran dana hampir setengah miliar rupiah tersebut.
Hasil investigasi tim Incinews.net mengungkap bahwa dalam proses penanganan anggaran BUMDes tersebut, Kepala Desa Kuta menyampaikan adanya sejumlah keterangan yang diperoleh pemerintah desa. Salah satunya adalah dugaan keterlibatan oknum perangkat Desa Kuta yang mengambil peranan dalam pengelolaan usaha simpan pinjam yang bersumber dari dana BUMDes.
“Kami sudah melakukan pembentukan satuan tugas sebagai upaya menagih kerugian tersebut. Bahkan termasuk perangkat desa juga sudah ada yang mengembalikan,” ungkap Kepala Desa Kuta kepada tim media ini. Minggu, 18/1/2026.
Kades mengakui, satuan tugas yang dibentuk oleh Pemerintah Desa telah bekerja melakukan penanganan awal. Namun proses tersebut terhenti setelah persoalan ini bergeser ke ranah penegakan hukum dan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima. Meski demikian, hingga kini diinformasikan bahwa penanganan lanjutan telah diupayakan oleh Inspektorat Kabupaten Bima.
Ironisnya, meskipun dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sempat ditangani oleh pihak Tipikor Polres Bima Kota dan kini berada dalam penanganan Inspektorat Kabupaten Bima, publik masih mempertanyakan mengapa hingga memasuki tahun 2026 belum ada kejelasan terkait pengembalian dana BUMDes tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus BUMDes, Unit Tipikor Polres Bima, maupun Inspektorat Kabupaten Bima belum memberikan pernyataan resmi kepada media.
Diberitakan oleh media ini sebelumnya, dugaan penyalagunaan anggaram BUMDes yang mencapai sekitar 500 juta rupiah tersebut bergulir sejak tahun 2022 yang lalu. (Tim)
