Incinews.net
Minggu, 06 November 2022, 19.21 WIB
Last Updated 2022-11-06T11:37:29Z

Pengawasan Verifikasi Faktual, Masih Ditemukan Anggota Parpol Yang Tidak Sesuai Regulasi

 

Foto: Taufiqurrahman, S. Pd, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima.


Incinews.net. Pengawasan tahapan verifikasi faktual calon peserta pemilu tahun 2024 hingga kini masih berlangsung, hasil pengawasan di lapangan masih dijumpai anggota partai yang dilarang dan tidak sesuai dengan regulasi, Minggu, 6/11/2022.

Kata Taufiqurrahman S.Pd, selaku komisioner Bawaslu kabupaten Bima, bahwa dalam pengawasan verifikasi faktual, pihaknya masih menemukan anggota partai politik yang dilarang dalam regulasi seperti Aparatur sipil negara (ASN), Kepala Desa, Aparatur Desa, dan Anggota BPD.

"Masih terdapat warga masyarakat yang tidak mengetahui namanya dicatut oleh parpol, banyak warga yang hanya dapat menunjukkan KTP elektronik namun tidak dapat menunjukkan kartu keanggotaan partai politik" Ungkapnya.

Lanjut Taufiqurrahman S. Pd menjelasakan, terdapat pula temuan seperti adanya warga yang tercatat namanya sebagai anggota partai politik, namun setelah disesuaikan oleh petugas ditemukan berbeda nomor induk keluarga (NIK) dan foto di KTP yang tidak sama.

"Warga masyarakat yang merasa keberatan dicatut namanya oleh partai politik saat  proses verifikasi faktual di lapangan, langsung mengisi surat keterangan yang disediakan oleh petugas". Jelasnya.