Incinews.net
Senin, 07 November 2022, 18.21 WIB
Last Updated 2022-11-07T11:02:51Z
MataramNTBPolda

Polda NTB Tetapkan Eks Direktur PD Wawo Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong

Foto: Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK.


insan cita (inciNews ) - Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poda NTB menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Wawo milik Kabupaten Bima dengan inisial SD sebagai tersangka. 

"Yang bersangkutan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan cek kosong yang melibatkan bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK singkat saat dikonfirmasi media ini, Senin (7/11/2022).

Pihaknya tidak menjelaskan secara terperinci Kasus penipuan tersebut, apakah terkait utang piutang antara pihak PT Anugerah dan PD Wawo terjadi sejak bulan Mei 2020 lalu. Dimana sebelumnya, PD Wawo mengajukan surat permohonan pada tanggal 12 Ferbruari 2020 untuk meminta sembilan bahan pokok (Sembako) dan kebutuhan lainnya. Dan selanjutnya  PT Anugerah mencairkan barang sembako dan daging ayam pada bulan Mei 2020. Dan barang tersebut digunakan keperluan program stunting untuk Program Keluarga Harapan (PKH) semua barang telah didrop secara bertahap oleh PT Anugerah ke PD Wawo Bima dengan jumlah awal senilai Rp26 miliar lebih pada bulan Mei 2020 lalu. Hingga barang sembako dan daging ayam yang dibutuhkan oleh PD Wawo telah disaluran kepada warga penerima manfaat di Kabupaten Bima pada Juni 2020 lalu, PT Anugerah hingga kini belum menerima bayaran sepeser pun dari jumlah Rp21.5 miliar. 

Teddy Rustiawan, menegaskan penetapan tersangka seputar hal itu. "Sekitar masalah ini lah. Karena yang bersangkutan serahkan cek namun isi nya kosong,"terangnya.

"Untuk saat ini Proses nya masih menunggu P19 dari jaksa penuntut Umum (JPU),"tutupnya.