Incinews.net
Senin, 07 November 2022, 18.30 WIB
Last Updated 2022-11-08T02:22:22Z
NTB

"Akibat Kabar Angin" Wakil Rakyat dan Seorang Warga di NTB Saling Lapor


Foto: Tim pengacara pembela rakyat dibawah Komando M. Ikhwan, SH, MH.


"Pertanyaan" Berujung dengan Saling Lapor, Ketua DPRD NTB Lapor ke Polisi, Tim Pengecara Fihiruddin Lapor ke BK


insan cita (inciNews.net) Mataram - Berawal dari pertanyaan, informasi adanya kabar angin yang diterima oleh salah satu admin Group PojokNTB adanya anggota DPRD Provinsi NTB yang diduga melakukan perbuatan pidana atau pelanggaran kode etik hingga saat sekarang berbuntut panjang. Muhammad Fihiruddin yang juga direktur lembaga LSM Logis NTB tersebut secara resmi oleh Pimpinan DPRD lapor ke Polda NTB.

Menyikapi laporan terkait pertanyaan Dir Logis Muhamad Fihiruddin dalam akun diskusi Group WhatsApp PojokNTB adanya kabar angin tersebut, maka dengan ini tim pengacara pembela rakyat Muhammad Fihiruddin dibawah Komando M. Ikhwan, SH, MH memandang perlu menyampaikan hal sebagai berikut; Pertama. Kami sebagai warga negara sangat menyesalkan sikap dan tindakan DPRD Provinsi NTB yang tidak proporsional dalam merespon pertanyaan saudara Muhammad Fihiruddin di media sosial tanggal 12 oktober tahun 2022 pukul 11:33 Wita. 

"Mereka malah melaporkan warga negara yang memliki itikad baik berpartisipasi mendorong ditegakkannya nilai-nilai moral oknum anggota dewan yang diduga kuat terkait dugaan perbuatan pidana dan atau pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Provinsi NTB," sesal Iwank Slank Sapaan akrab Pengecara tersebut di Gedung DPRD NTB. Senin (7/11/2022).

Kedua kata dia, bahwa tindakan kontra produktif DPRD Provinsi NTB dengan melaporkan warga negara sesungguhnya dapat dinilai sebagai upaya secara sistimatis untuk menutupi dan atau melindungi masalah yang terjadi di internal DPRD Provinsi NTB sendiri, justru bukan sebaliknya berbekal "khabar angin" DPRD Provinsi NTB semestinyamengambil langkah cepat dan prosedural agar memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan degan "kabar angin" tersebut untuk didengar keteranganya melalui mekanisme alat kelengkapan dewan yaitu Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB.

Ketiga,  Berangkat dari hal tersebut maka, klien kami selaku pihak yang dilaporkan merasa berkepentingan untuk menyampaikan kepada dewan kehormatan DPRD Provinsi NTB tentang "khabar angin" tersebut dalam kedudukan sebagai pengadu kabar angin, "dan diharapkan agar badan kehormatan DPRD Provinsi NTB Sudah selayaknya dan sesegera mungkin melalukan rangkaian pemeriksaan atas "khabar angin" tersebut,"terangnya.

Ke empat Sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya merasa terpanggil untuk datang ke badan kehormatan guna menjelaskan "khabar angin. "dan perlu kami tegaskan bahwa tidak ada suatu niatan sedikitpun dari klien kami untuk merusak, mencemarkan nama baik dan kehormatan lembaga terhormat DPRD Provinsi NTB,"imbuhnya.

Ke Lima, melalui kesempatan ini juga sebagai pelapor pada Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB meminta agar segera dilakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga
telah melakukan perbuatan pidana/pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) resmi melaporkan Direktur Logis Fihiruddin ke Polda NTB. 

Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, laporan itu dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022 malam. Karena yang bersangkutan tidak menanggapi surat Somasi DPRD NTB yang dilayangkan pada 14 Oktober 2022.

"Iya sudah dilaporkan," ujar Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat dikonfirmasi wartawan via telephone pada, Selasa (18/10/2022) di Mataram.

Isvie mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu 2×24 jam kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi melalui surat Somasi yang dilayangkan tersebut. Namun hingga waktu yang sudah diberikan, tidak ada tanggapan sehingga pihaknya melaporkan Fihir ke Polda NTB.

"Kan kita sudah kasi waktu 2×24 jam somasinya untuk dijawab, kan tidak ada (tidak direspon). Sehingga keputusan pimpinan fraksi DPRD untuk segera melaporkan," ujarnya.

"Sesungguhnya permintaan klarifikasi tersebut adalah demi persahabatan dan kebaikan. Tapi kan dia tidak lakukan malah dia berbicara di media online. Yah sama-sama menghargai lah. Ini adalah upaya DPRD untuk menjaga lembaga DPRD," sambungnya.

Srikandi dewan ini menegaskan, laporan itu atas dasar perintah dan desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB.

Ditanya lebih lanjut, apakah laporan itu hanya untuk menjerat terduga penyebar hoax, atau jika terduga penyebar hoax tersebut meminta maaf apakah akan dimaafkan. Isvie menegaskan akan kembalikan ke DPRD NTB.

"Tidak ada hak saya untuk memutuskan soal itu. Kita ingin Fihir itu membuktikan ucapannya. Katanya itu ada fakta. Katanya laporan (ada oknum anggota DPRD NTB terciduk) itu fakta," paparnya.