Incinews.net
Senin, 25 Juli 2022, 19.12 WIB
Last Updated 2022-07-28T19:08:23Z
DPRMataramNTB

DPRD NTB Rancang Perda PPPL Bagi UMKM

Foto: Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal DPRD NTB, Akhdiansyah.

insan cita (InciNews) Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD Pemrov NTB) rancang Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal, supaya produk lokal UMKM wajib diberdayakan oleh Ritel Modern yang ada di daerah ini. Langkah ini dilakukan perkembangan ritel modern tidak dapat dicegah di era perkembangan zaman.


“Keberadaan ritel modern ini kan tak bisa ditolak, Ritel Modern ini koorporasi. Sekarang bagaimana mensiasati agar kehadiran ritel modern berdampak bagi UMKM kita,” kata Ketua Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal DPRD NTB, Akhdiansyah, Senin (25/7/2022).


Anggota Komisi II Bidang Perekonomian DPRD NTB, Akhdiansyah ini kembali menjelaskan, dalam Ranperda ini Dewan mendorong kewajiban ritel modern untuk menangani dan berkontribusi terhadap pelaku UMKM disekelilingnya dengan cara, mengakomodir produk lokal UMKM.


“Kita minta melalui CSR mereka untuk memasarkan produk UMKM ke ritel ini. Misal, pisang goreng bisa asuk ritel modern dengan dibuatkan kemasan yang bagus, halal, higenis,” tambahnya.


Dikatakan, Ranperda ini telah dikomunikasikan ke Kementerian Dalam Negeri RI namun masih terkendala karena masih menggunakan undang-undang lama. Sementara, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Lokal harus mengadopsi Undang-Undang Cipta Kerja.


“Ini yang masih mau kami komunikasikan, sebab ada pasal-pasal yang dinilai tak sesuai namun tidak dijabarkan konten mana saja yang tak sesuai,” imbuh pria yang juga Ketua Bapemperda DPRD NTB ini.


Pria yang akrab disapa Guru To’i ini mengaku ada sedikit kendala dalam adopsi beberapa pasal kaitan produk lokal terbentur UU Cipta Kerja, sehingga dikomunikasikan ke Kementerian Dalam Negeri.


Ia menyebutkan, agar produk UMKM daerah dapat diserap ritel modern makan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain, memiliki sertifikat nasional Indonesia (SNI), terjamin kehalalan dan higenis dan lainnya.


“Kami pun mendorong NTB Mall untuk ikut mengatensi produk-produk UMKM ini, bisa menjadi stasiun produk lokal karena memiliki beragam katalog (produk UMKM),”terang Guru To'i.


“Kenapa produk kita tidak bisa masuk di ritel modern karena produk UMKM tidak masuk ke katalog,” ucapnya.


Menyinggung soal sistem pembayaran yang dilakukan ritel modern terhadap produk lokal ini, Guru To'i menjelaskan, ialah menjadi faktor penting untuk keberlanjutan produk UMKM dipasarkan di ritel modern. Hal ini akan diakomodasi atau didorong dalam peraturan Gubernur.


“Sekarang ini kita pikirkan survive-nya UMKM kita, terakomodirnya mereka di ritel modern lebih banyak lagi. Nanti ini jadi masukan dan kita dorong dalam Pergub,” pungkas Guru To'i.