Incinews.net
Kamis, 06 Januari 2022, 20.17 WIB
Last Updated 2022-01-06T13:22:00Z
DompuMataramNTBPoldaPolres

Penyidik Polres Dompu Diduga dalam Kondisi Mabuk Saat Periksa Tersangka SAM

Foto: Massa Aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat menggugat (GERAM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat menggelar orasi di depan Mapolda NTB.

insan cita (incinews), Mataram - Saat menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB) dijalan langko nomor 77 Kota Mataram, Kamis (6/1/2022). Salah seorang massa aksi dalam orasinya menyampaikan, saya melihat dan saya baru merasakan bahwa betul pernyataan-pernyataan masyarakat Kabupaten Dompu terkait penyidik Polres Kabupaten Dompu hari ini dan tatacara pemeriksaannya tidak etis diluar dari kode etik kepolisian. Kenapa saya berani menyatakan demikian tentu tersangka (Sam, red) dalam kasus ini menyatakan kepada saya sendiri diperiksa sampai dengan jam 2 malam.

"Dengan kondisi Penyidik Mabuk,"ujar Putra Uma Keho massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Dompu (GMD) Mataram bersama Gerakan Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (Geram NTB) saat menggelar aksi solidaritas untuk kemanusiaan di Mapolda NTB.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Dompu membantahnya. Bahwa tersangka SAM dalam pemeriksaan didampingi pihak penasehat Hukum.

"Ngak mungkin lah adik. Masa bisa berikan pertanyaan dalam kondisi mabuk. Tersangka juga di dampingi oleh kuasa hukumnya. Subhanallah. Fitnah luar biasa," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar S.,Sos saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp.

Kasat Reskrim juga Membantah bahwa dirinya diduga memeras tersangka berinisial SAM untuk penangguhan penahanan yang viral dimedia sosial. Selasa, 4 Januari 2022 kemarin, terkait kasus penipuan arisan online. Ia membantah bahwa dirinya meminta uang atau menerima uang 40 juta dalam kasus penipuan arisan online ini.

“Tersangka sudah kita proses secara profesional, sudah kita tahan, kerugian yang dialami korban dari Kasus ini sekitar 1,3 Milliar sehingga kasus ini menjadi atensi saya,” ujar kasat Reskrim.


Dikatakan Adhar, ada beberapa orang yang menghadap saya meminta tersangka untuk di tangguhkan penahanan, namun saya tidak memenuhinya karena korban dalam kasus penipuan arisan online ini banyak orang yang merasa dirugikan dan nilainya tidak kecil. 


“Kami sudah bekerja profesional, karna kita tidak memenuhi permintaan penangguhan penahanannya malah kita di fitnah. Sebab pertimbangan kita korban dari kasus ini banyak mengalami kerugian dengan nilai sekitar 1,3 Miliar dan sekarang saya selaku Kasat Reskrim Polres Dompu di fitnah,” pungkas AKP Adhar.


Selain itu, Dalam tuntunannya massa aksi mendesak pihak Polres Dompu agar tersangka inisial SAM yang tersangkut kasus penipuan arisan online dengan omzet miliaran rupiah agar mendapatkan penangguhan penahanan. Hal ini dilakukan mengingat SAM memiliki seorang bayi yang berumur sekitar 3 bulan tentu memenuhi syarat sebagaiman yang tercantum pada Pasal 31 Ayat 1 KUHAP.

"Dan SAM melalui penasehat hukumnya sudah mengajukan surat penangguhan penahan pada tanggal 15 Desember namun hingga saat ini belum ditanggapi dan disetujui, ada apa?, proses penegakkan hukum seharusnya tidak mengenyampingkan kemanusiaan dan asas equality before the law" ungkap Korlap Aksi Geram NTB Ruslan.

Tidak ketinggalan, Kasus tersebut menarik perhatian Anggota DPRD NTB di Dapil VI (enam- Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu) pihaknya mendorong aparat penegak hukum Polda NTB khususnya Polres Dompu untuk menggunakan restoratif justice terhadap kasus yang menimpa seorang ibu berinisial SAM.


Pasalnya, Akhdiansyah menilai tersangka SAM yang ditahan di Polsek Kota Dompu itu baru saja melahirkan seorang anak perempuan berumur 3 bulan tengah sakit-sakitan diduga tidak mendapatkan asupan gizi dari ASI ibunya.


Kasus itu terungkap, setelah adanya video viral yang beredar di group WhatsApp beberapa hari terakhir ini.


“Saya mendorong Polda NTB khususnya Polres Dompu untuk menggunakan cara-cara kemanusiaan dalam menangani suatu perkara di wilayah hukumnya. Seperti yang dialami oleh tersangka SAM memiliki bayi berumur 3 bulan itu,” ungkap anggota komisi V DPRD NTB Akhdiansyah. 


Pria asal Dompu yang akrab disapa Guru To’i ini kembali menegaskan agar aparat penegak hukum untuk menggunakan restoratif justice kepada tersangka SAM karena pertimbangan kemanusiaan.


“Saya minta dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan, mengigat sisi kemanusiaan,” pungkasnya. 


Dalam kasus tersebut sebanyak 11 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah per orang. Kasus penipuan investasi ini mulai dijalankan pada Juni 2021. Kerugian mulai dari puluhan juta, Rp 300 juta bahkan sampai Rp 700 juta. Hingga kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.

Tersangka sendiri dalam modus operandinya, mengajak para korban melakukan investasi berkedok arisan duos dengan tawaran investasi Rp 50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp 70 juta dalam waktu 7 hari.

Sejauh ini, Kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap. "Untuk kasus ini berkas perkara sudah di nyatakan lengkap (P21) oleh JPU,"ujarnya. (Red/O'im)